Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
INDONESIA Food Security Review (IFSR) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi panggilan sidang pendahuluan atas tuntutan terhadap hak konstitusional yang mesti diberikan oleh setiap pelajar SD, SMP maupun SMA dengan tingkatan sederajat untuk menerima makanan yang bergizi di sekolah setiap hari.
Dalam tuntutannya IFSR menuntut keadilan dalam hal gizi di tanah air. Mereka memandang bahwa negara belum memenuhi kewajibannya dalam memastikan bahwa setiap pelajar mendapatkan asupan gizi yang memadai di lingkungan pendidikan.
Dalam sidang ini, perwakilan dari IFSR dan Maksi menyajikan argumen-argumen yang menyoroti pentingnya kebijakan pemberian makanan bergizi di sekolah sebagai bagian dari dukungan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia.
Baca juga : Perbaikan Gizi Anak Bisa Dimulai di Usia Sekolah Dasar
Setelah sidang selesai, perwakilan dari IFSR dan Maksi menyatakan optimisme mereka dalam meraih keadilan bagi setiap pelajar Indonesia. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan memastikan hak mereka atas pangan yang bergizi terpenuhi dengan baik.
“Setelah mendengar beberapa keputusan audiensi baik di Jawa Tengah maupun Jawa Timur, kami merasa perlu untuk menindaklanjuti hingga sampai ke MK, untuk memperjuangkan hak-hak dari adik-adk kiita, para pelajar saat ini. Harapannya, semoga sidangnya tadi dapat menjadi hasil yang baik dan menjadi hadiah bagi seluruh adik-adik kita yang masih menjalani bangku pendidikan” Ungkap Dewa, Direktur Eksekutif IFSR.
Glory, Dewan Pembina dari IFSR, menyatakan bahwa mereka sangat mendesak agar negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan setiap pelajar mendapatkan asupan gizi yang memadai di sekolah. Dalam pernyataannya, Glory menegaskan, Kesejahteraan anak-anak Indonesia adalah prioritas utama, dan pemberian makanan bergizi di sekolah bukanlah sekadar hak, tetapi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
Baca juga : Jangan Lupa Makan Makanan Bergizi Usai Donor Darah
“Oleh karena itu, kami berharap semoga Indonesia menjadi negara ke-77 yang menjalankan program free school meal ini,” ujarnya.
IFSR, Maksi dan berbagai elemen masyarakat ini tergabung dan ingin menyampaikan tuntuan mereka ke MK ini hadir dengan alasan sederhana.
“Anak-anak yang mendapatkan gizi yang cukup akan memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga akan menjadi generasi yang lebih produktif dan berkualitas,” ujarnya.
BANYAK cara untuk mendukung HUT ke-80 Kemerdekaan RI di beberapa daerah. Salah satunya membuat masakan bagi pendukung upacara penurunan bendera.
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden, terungkap alasan pemberian kental manis sebagai minuman susu untuk balita karena anggapan kental manis sebagai susu.
Masih maraknya kebiasaan konsumsi kental manis sebagai minuman susu anak dan balita oleh masyarakat diperkuat oleh sejumlah riset dan penelitian yang dilakukan kalangan akademisi.
Kotak bekal anak seringkali tampil menggemaskan dengan karakter lucu. Tapi, apakah isi bekalnya sudah seimbang secara gizi?
Langkah yang dapat dilakukan orangtua dalam mendorong anak supaya terbiasa mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi antara lain melalui pembelajaran dari kebiasaan sehari-hari.
"Misalnya selain ada nasi sebagai makanan pokok juga ada lauk hewani, lauk nabati, sayur dan buah serta minum air putih,"
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved