Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
CALON presiden Anies Baswedan mengaku sedang fokus mengawal sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Hakim konstitusi diharapkan tidak 'masuk angin.'
“Kita harap para hakim menjalankan tugas dengan keadilan dan bisa imparsial,” kata Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Anies mendorong hakim konstitusi menjunjung nilai-nilai sebagaimana mestinya. Misalnya nilai kebenaran dan kejujuran.
Baca juga : Pihak yang tidak Puas dengan Hasil Pemilu 2024 Dipersilakan Gugat ke MK
"Kita sedang konsentrasi di MK memastikan proses berjalan dengan baik," ujar dia.
Anies yakin tim kuasa hukum Anies-Muhaimin (Amin) mampu menunaikan tugasnya semaksimal mungkin. Dia bahkan mengaku siap hadir dalam sidang bila diperlukan.
"Kalau tim hukum kasih tahu perlu (datang), kami datang. Kalau tidak perlu (datang), kami tidak datang," papar dia. (Z-6)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved