Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) belum menentukan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai yang diketuai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu masih memanfaatkan jangka waktu pendaftaran sebelum memutuskannya.
"Masalah gugatan (ke MK) ya nanti kita lihat dulu," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (21/3).
Menurutnya, Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan cukup baik. Beberapa permasalahan yang terjadi, seperti pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), menurutnya adalah hal manusiawi.
Baca juga : Gelontorkan Dana Rp80 Miliar, Kaesang Santai PSI Gagal Lolos ke Senayan
Kaesang pun mempersilahkan partai politik lain seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berniat mengajukan gugatan ke MK. Seperti halnya PSI, PPP juga gagal lolos ke Senayan karena suara yang diperoleh kurang dari ambang batas parlemen 4%.
"PPP kalau mau menggugat ya kan juga nggak masalah, itu kan hak mereka juga. Kalau kita santai aja ya, dilihat dulu aja," tandsanya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengakui belum ada keputusan dari pihaknya untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Menurutnya, menggugat ke MK akan sulit dilakukan jika selisih suara mencapai ambang batas parlemen 4% jauh seperti yang dihadapi PSI.
"Saya pikir kalau selisihnya sedikit, mungkin masih bisa ada yang kita (perjuangkan), tapi ini cukup jauh ya. Jadi sih rasanya arahnya enggak," kata Grace.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, PSI hanya mendapatkan 4.260.169 atau 2,81%. (Z-8)
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved