Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) belum menentukan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai yang diketuai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu masih memanfaatkan jangka waktu pendaftaran sebelum memutuskannya.
"Masalah gugatan (ke MK) ya nanti kita lihat dulu," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (21/3).
Menurutnya, Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan cukup baik. Beberapa permasalahan yang terjadi, seperti pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), menurutnya adalah hal manusiawi.
Baca juga : Gelontorkan Dana Rp80 Miliar, Kaesang Santai PSI Gagal Lolos ke Senayan
Kaesang pun mempersilahkan partai politik lain seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berniat mengajukan gugatan ke MK. Seperti halnya PSI, PPP juga gagal lolos ke Senayan karena suara yang diperoleh kurang dari ambang batas parlemen 4%.
"PPP kalau mau menggugat ya kan juga nggak masalah, itu kan hak mereka juga. Kalau kita santai aja ya, dilihat dulu aja," tandsanya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengakui belum ada keputusan dari pihaknya untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Menurutnya, menggugat ke MK akan sulit dilakukan jika selisih suara mencapai ambang batas parlemen 4% jauh seperti yang dihadapi PSI.
"Saya pikir kalau selisihnya sedikit, mungkin masih bisa ada yang kita (perjuangkan), tapi ini cukup jauh ya. Jadi sih rasanya arahnya enggak," kata Grace.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, PSI hanya mendapatkan 4.260.169 atau 2,81%. (Z-8)
KONGRES Ke-VI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru saja merampungkan kongres dalam waktu yang berdekatan.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
PSI yang dahulu berlogo mawar dalam kepalan sebuah tangan mengganti gambarnya dengan gajah.
Jamiluddin menilai upaya mengidentikkan partai dengan Jokowi menjadi indikasi kegagalan PSI
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved