Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional tahap akhir dengan menghitung perolehan suara dari dua provinsi, yakni Papua Pegunungan dan Papua. Keduanya menjadi provinsi ke-37 dan ke-38 yang direkapitulasi pada hari terakhir, Rabu (20/3).
Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari Papua Pegunungan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Rapat dimulai pukul 14.25 WIB. Proses rekapitulasi dilakukan lewat satu panel. Usai Papua Pegunungan, rekapitulasi dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari Papua.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan usai suara dari Papua Pegunungan dan Papua direkapitulasi, pihaknya bakal menetapkan seluruh suara Pemilu 2024, mulai dari Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD.
Baca juga : KPU Akan Langsung Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Rekap Nasional Selesai
Pihaknya menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pascaazan maghrib dan kegiatan buka puasa.
"Ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," kata Mellaz.
Menurut Mellaz, rombongan komisioner KPU Papua Pegunungan tiba di Jakarta tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara rombongan KPU Papua baru sampai di Jakarta tadi siang.
Baca juga : KPU Targetkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selesai pada Hari Ini
KPU RI memulai tahapan rekapitulasi tingkat nasional sejak Rabu (28/2) lalu. Suara yang direkapitulasi pertama berasal dari pemilu RI di luar negeri. Rekapitulasi perolehan suara dari dalam negeri sendiri baru dilakukan Sabtu (9/3) dengan diawali oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Diketahui, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara sejak pemungutan suara sebagaimana yang diatur Pasal 413 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi nasional jatuh pada hari ini.
(Z-9)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved