Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Wapres Beri Lampu Hijau TNI-Polri Jabat Posisi ASN

Kautsar Widya Prabowo
15/3/2024 18:04
Wapres Beri Lampu Hijau TNI-Polri Jabat Posisi ASN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melambaikan tangan ke arah wartawan(Antara)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan saat ini aparat TNI-Polri dibutuhkan untuk mengisi sejumlah jabatan sipil. Hal ini, telah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR. 

"Sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung di dalam undang-undang," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, (15/3). 

Wapres menyebut nantinya ada batasan-batasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri. Sehingga pengisian jabatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. 

Baca juga : Wapres Ingatkan ASN hingga TNI/Polri Jaga Netralitas Pemilu 2024

"Tentu dengan batasan-batasan. Yang pasti itu sudah disiapkan," terangnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. 

Baca juga : Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat

Pemerintah mengklaim hal itu bakal menguntungkan karena setiap posisi akan diisi orang-orang terbaik. nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dapat ditempatkan di organisasi TNI dan Polri. Penempatan itu diperhitungkan sebagai pengembangan karier dalam mekanisme penugasan.

"Pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri resiprokal (timbal balik)," ujar dia.

(Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya