Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, menerangkan harus ada sistem pemilu yang berkualitas di masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Herman dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Herman menerangkan koreksi-koreksi terhadap perjalanan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan.
Baca juga : Komisi X DPR: Situasi Kondusif usai Pemilu Penting bagi Stabilitas
“Karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini, tidak ada cara yang sempurna di dunia ini, tentu harus selalu ada perbaikan-perbaikan,” ungkap Herman, Kamis (14/3).
Kemudian, Herman menyebut bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggunakan sarana yang sudah tersedia.
Indikasi kecurangan dalam tahapan Pemilu, seperti penggelembungan suara pemanfaatan instansi pemerintah bisa diselesaikan oleh Gakkumdu maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“Ya tentu ada Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan artinya ada medianya kemudian kalaupun nanti masuk dalam masa sengketa telah ditetapkannya pada tanggal 20 Maret 2024,” paparnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan oleh pihak penyelenggara, Herman mengemukakan DPR akan membahasnya lebih lanjut dalam revisi undang-undang kepemiluan.
“Sampai saat ini pun belum pernah disampaikan bahkan di kanal-kanal pemilu dikenal kawal Pemilu sudah disebutkan bahwa tidak ada kecurangan di dalam pelaksanaan Pilpres Nah kalau pileg tertentu proses ataupun karena itu sangat tergantung kepada individu dan partai-partai yang ada,” ucapnya. (Ykb/Z-7)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved