Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, menerangkan harus ada sistem pemilu yang berkualitas di masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Herman dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Herman menerangkan koreksi-koreksi terhadap perjalanan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan.
Baca juga : Komisi X DPR: Situasi Kondusif usai Pemilu Penting bagi Stabilitas
“Karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini, tidak ada cara yang sempurna di dunia ini, tentu harus selalu ada perbaikan-perbaikan,” ungkap Herman, Kamis (14/3).
Kemudian, Herman menyebut bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggunakan sarana yang sudah tersedia.
Indikasi kecurangan dalam tahapan Pemilu, seperti penggelembungan suara pemanfaatan instansi pemerintah bisa diselesaikan oleh Gakkumdu maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“Ya tentu ada Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan artinya ada medianya kemudian kalaupun nanti masuk dalam masa sengketa telah ditetapkannya pada tanggal 20 Maret 2024,” paparnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan oleh pihak penyelenggara, Herman mengemukakan DPR akan membahasnya lebih lanjut dalam revisi undang-undang kepemiluan.
“Sampai saat ini pun belum pernah disampaikan bahkan di kanal-kanal pemilu dikenal kawal Pemilu sudah disebutkan bahwa tidak ada kecurangan di dalam pelaksanaan Pilpres Nah kalau pileg tertentu proses ataupun karena itu sangat tergantung kepada individu dan partai-partai yang ada,” ucapnya. (Ykb/Z-7)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved