Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, menerangkan harus ada sistem pemilu yang berkualitas di masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Herman dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Herman menerangkan koreksi-koreksi terhadap perjalanan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan.
Baca juga : Komisi X DPR: Situasi Kondusif usai Pemilu Penting bagi Stabilitas
“Karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini, tidak ada cara yang sempurna di dunia ini, tentu harus selalu ada perbaikan-perbaikan,” ungkap Herman, Kamis (14/3).
Kemudian, Herman menyebut bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggunakan sarana yang sudah tersedia.
Indikasi kecurangan dalam tahapan Pemilu, seperti penggelembungan suara pemanfaatan instansi pemerintah bisa diselesaikan oleh Gakkumdu maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“Ya tentu ada Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan artinya ada medianya kemudian kalaupun nanti masuk dalam masa sengketa telah ditetapkannya pada tanggal 20 Maret 2024,” paparnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan oleh pihak penyelenggara, Herman mengemukakan DPR akan membahasnya lebih lanjut dalam revisi undang-undang kepemiluan.
“Sampai saat ini pun belum pernah disampaikan bahkan di kanal-kanal pemilu dikenal kawal Pemilu sudah disebutkan bahwa tidak ada kecurangan di dalam pelaksanaan Pilpres Nah kalau pileg tertentu proses ataupun karena itu sangat tergantung kepada individu dan partai-partai yang ada,” ucapnya. (Ykb/Z-7)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved