Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, menerangkan harus ada sistem pemilu yang berkualitas di masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Herman dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Herman menerangkan koreksi-koreksi terhadap perjalanan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan.
Baca juga : Komisi X DPR: Situasi Kondusif usai Pemilu Penting bagi Stabilitas
“Karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini, tidak ada cara yang sempurna di dunia ini, tentu harus selalu ada perbaikan-perbaikan,” ungkap Herman, Kamis (14/3).
Kemudian, Herman menyebut bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggunakan sarana yang sudah tersedia.
Indikasi kecurangan dalam tahapan Pemilu, seperti penggelembungan suara pemanfaatan instansi pemerintah bisa diselesaikan oleh Gakkumdu maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“Ya tentu ada Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan artinya ada medianya kemudian kalaupun nanti masuk dalam masa sengketa telah ditetapkannya pada tanggal 20 Maret 2024,” paparnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan oleh pihak penyelenggara, Herman mengemukakan DPR akan membahasnya lebih lanjut dalam revisi undang-undang kepemiluan.
“Sampai saat ini pun belum pernah disampaikan bahkan di kanal-kanal pemilu dikenal kawal Pemilu sudah disebutkan bahwa tidak ada kecurangan di dalam pelaksanaan Pilpres Nah kalau pileg tertentu proses ataupun karena itu sangat tergantung kepada individu dan partai-partai yang ada,” ucapnya. (Ykb/Z-7)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved