Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai layak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Demikian hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar “Kalau ada bukti diproses,” kata Fickar, Rabu (13/3).
Fickar berpendapat agar KPK segera menindaklanjuti kasus ini supaya cepat menemukan titik terang dengan memanggil pihak-pihak baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangannya.
Baca juga : IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK
“Ya siapa pun yang terkait diperiksa,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Fickar menyarankan agar KPK segera memproses laporan itu sesuai prosedur. Bila ada bukti maka harus segera diusut, baik tersangka perorangan atau korporasi.
“Ya KPK standard saja. Jika ada dua alat bukti yang menyatakan ada korupsi yang dilakukan seseorang atau korporasi ya tinggal ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Baca juga : Harun Masiku di Kamboja, Pengamat: Indonesia dan Kamboja Belum Ada Perjanjian Ekstradisi Koruptor
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar atas dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar. Ganjar diduga memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur Utama Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 Supriyatno.
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Selasa (5/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan tersebut yang memakan waktu 30 hari kerja. Ia menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.
“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.
Adapun Ganjar telah membantah tudingan tersebut. "Saya tidak pernah pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar dikutip dari Antara. (Z-7)
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di tanah air.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved