Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
POLRI merespons laporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan mantan Menpora Roy Suryo terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak diterima pihak Bareskrim pada Senin, 4 Maret 2024. Korps Adhyaksa itu mempersilakan melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu RI.
“Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat laporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis, Selasa, (5/3).
Djuhandhani menyebut TPDI dan Roy hendak membuat laporan soal Sirekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara. Menurutnya, kedatangan TPDI maupun Roy Suryo telah diterima oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral
"Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittipidsiber dan Dittipidum Bareskrim," ujar jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani menyebut materi laporan keduanya terkait tahapan pemilu. Sehingga sesuai aturan, kata dia, TPDI dan Roy semestinya datang ke Bawaslu. Hal ini menjadi alasan laporan belum diterima.
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan," pungkas Djuhandhani.
Baca juga : Survei: TNI Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPD Paling Buncit
Aturan yang mempersilahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu tertuang dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu berbunyi laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Djuhandahni sebelumnya telah menerangkan bahwa Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar bersama. Terutama untuk mengkaji ada atau tidak adanya unsur pelanggaran.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," terang Djuhandhani.
Baca juga : JPPR: Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba!
Mekanisme itu, lanjut Djuhandhani, mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi itu menyatakan bahwa temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Baca juga : KPU, Bawaslu dan Polri Ingatkan Penggiat Medsos Jangan Jadi Penyebar Hoaks Pemilu
Sebelumnya, TPDI melaporkan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak dan disarankan membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyampaikan laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal sistem informasi tersebut.
"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4 Maret 2024), kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," kata Petrus di Bareskrim Polri.
Baca juga : Bahtiar Siap Kawal Pelaksanaan Pilkada Sehat di Kepri
Kemudian, Petrus mendatangi kembali Bareskrim Polri bersama Pakar IT Roy Suryo pada Senin sore, 4 Maret 2024. TPDI menghadirkan pakar IT untuk menjelaskan lebih detail temuan-temuan TPDI kepada kepolisian. Di antaranya soal server situs KPU diduga berada di Singapura.
Menurut Roy Suryo, salah satu pelanggaran adalah pernyataan KPU yang membantah bahwa tidak ada pengolahan situs di luar negeri. Selain itu, karut-marut data Sirekap juga menjadi aduan TPDI.
"Banyak sekali pelanggaran yang terjadi, mulai dari adanya data yang diletakan tidak di dalam negeri, adanya temuan soal software yang ternyata banyak sekali mengalami perubahan , kemudian juga adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan," kata pakar IT Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved