Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Polri mengingatkan penggiat media sosial (medsos) jangan jadi aktor penyebar hoaks pemilu.
Peringatan itu disampaikan dalam Dialog Publik "Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas dan SARA Pada Pemilu 2024", di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo yang menginisiasi acara tersebut mengajak semua pihak untu bijak, belajar dari pengalaman sebelumnya agar suasana politik tetap teduh dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sudah cukup dengan pengalaman masa-masa lalu mari kita bijak menjaga suasana tetap kondusif menjelang Pemilu 2024," kata Dedi dalam sambutannya.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengemukakan, media sosial menjadi paling dominan ditemukannya negatif karena mudah untuk diprovokasi dan diviralkan banyak orang untuk disebarluaskan dan penggiringan opini.
Ia menyebutkan, distribusi informasi terkait Pemilu 2020 cenderung lebih ramai dibicarakan dan banyak beredar di media sosial 89%, sementara pada media massa 11%.
Menanggapi hal itu, strategi KPU adalah melakukan counter issue di medsos KPU, menampilkam cek fakta hoak di laman kpu.go.id., dan melakukan kerjasama dengan stakehokder terkait.
Namun Hasyim menganggap perlu adanya aturan yang melibatkan pemilik platform dan kolaborasi multi pihak dalam pembagian peran.
Mengutip data Kominfo dan Bawaslu, lanjut Ketua KPI, konten ujaran kebencian paling banyak digunakan untuk mempengaruhi pemilih, dan selanjutnya konten disinformasi.
"Dalam patroli kampanye negatif, Facebook menjadi media sosial paling banyak ditemukan," terang Hasyim.
Ia meminta agar media jangan jadi aktor demokrasi. Media, tegas Hasyim, harus jadi media yang sebenarnya. Jangan media yang berafiliasi dengan partai politik. "Mental saya sudah kuat dalam menghadapi berita-berita media," kata Hasyim terkait berita-berita yang menyudutkan dirinya dalam menjalankan tugas selaku Ketua KPU.
Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melihat ada kecerobohan atau kesengajaan individu tertentu dalam berkomunikasi yang menyinggung psikologi massa.
Sementara di sisi lain ada pemahaman yang belum tuntas soal bagaimana menjaga toleransi dan eksistensi tiap identitas dalam ruang lingkup NKRI.
Untuk itu, ungkap Rahmat, Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan dengan melibatkan masyarakat dan mengoptimalkan gugus tugas pengawasan.
"Masyarakat harus proaktif mencari kebenaran, turut menyebarkan informasi benar dan positif terkait pemilu, dan melaporkan jika melihat pelanggaran," pinta Rahmad.
Karo Mulmed Pemilu 2024 menjadi atensi publik, sejak 1 Januari sudah ada 3.976 mention tentang Pemilu, di dalamnya didominasi hatespeech atau hoaks. "Banyak yang menggunakan anonymous (nama samaran)," ungkap Karo Mulmed Mabes Polri Brigjen Pol. Gatot Refly Handoko
Ia menyebutkan 5 besar hatespeech yang mendominasi narasi medsos, yaitu: 1. Sistem pemilu tertutup adalah kemunduran demokrasi; 2. Pernyataan Cak Nun terkait Firaun; 3. WNI China diberi KTP jelang Pemilu, 4. Penyelewengan pemerintah dalam UU Desa; dan 5. Dugaan manipulasi data oleh KPU.
Baca Juga: NasDem Pastikan tidak akan Tinggalkan Demokrat dan PKS
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengingatkan untuk media konvensional ada aturan yang jelas, bahwa wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, dan menerima suap," tegas Ninik.
Diakui Ketua Dewan Pers kecenderungan konglomerasi media dan keterlibatan pemilik media dalam politik memunculkan gejala "penyensoran" jenis baru. "Kalau ada media yang menyimpang laporkan saja, Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan, dan menjatuhkan sanksi pada setiap pelanggaran," tegas Ninik Rahayu.
Untuk menghindari terjadinya miss persepsi terkait berita hoaks, pakar komunikasi Devi Rahmawati mengemukakan, selain counter issue, perlu juga dilakukan komunikasi reguler antara pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan Polri dengan masyarakat.
"Libatkan tokoh masyarakat yang jadi panutan agar pesannya lebih efektif sampai ke masyarakat," tutur Devi. (OL-13)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved