Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan segera menahan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia meminta masyarakat bersabar dan menghargai kinerja penyidik.
"Kan pemeriksaannya sedang berjalan. Yang pasti penyidik ini serius," ujar Listyo di Jakarta, Selasa (5/3).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Firli tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Itu harus dilakukan dengan cermat.
Baca juga : Kapolri Serahkan Penahanan Firli ke Penyidik
Sebelumnya, desakan untuk segera menahan Firli datang dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka bertandang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan segera menahan Firli Bahuri.
"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad.
Selain Koalisi Masyarakat Sipil, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyerukan hal serupa. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai sudah sepatutnya mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu ditahan. Pasalnya, penetapan tersangka disebut sudah sah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Firli beberapa waktu lalu.
Baca juga : ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," jelas Yusuf.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2023. Sejak saat itu, dia tidak ditahan, namun dicekal ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved