Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Belum Tahan Firli Bahuri, Ini Alasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Siti Yona Hukmana
05/3/2024 08:04
Belum Tahan Firli Bahuri, Ini Alasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan segera menahan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia meminta masyarakat bersabar dan menghargai kinerja penyidik.

"Kan pemeriksaannya sedang berjalan. Yang pasti penyidik ini serius," ujar Listyo di Jakarta, Selasa (5/3).

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Firli tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Itu harus dilakukan dengan cermat.

Baca juga : Kapolri Serahkan Penahanan Firli ke Penyidik

Sebelumnya, desakan untuk segera menahan Firli datang dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka bertandang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan segera menahan Firli Bahuri.

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyerukan hal serupa. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai sudah sepatutnya mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu ditahan. Pasalnya, penetapan tersangka disebut sudah sah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Firli beberapa waktu lalu.

Baca juga : ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," jelas Yusuf.

Firli ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2023. Sejak saat itu, dia tidak ditahan, namun dicekal ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya