Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
CALON anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2024.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memformulasikan aturan itu lewat peraturan KPU (PKPU).
Syarat tersebut muncul dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. MK menegaskan agar KPU mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.
Baca juga : KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu
Diketahui, pelantikan anggota parlemen terpilih dalam Pemilu 2024 berlangsung pada Oktober 2024. Sementara, MK sendiri menyatakan Pilkada 2024 harus dilakukan pada November mendatang. Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 mengatur jadwal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Maka anggota DPR dan DPD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November 2024," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).
Menurut Titi, KPU cukup merumuskan kebijakan itu lewat PKPU. Sebab, syarat tersebut menyangkut otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan. Dengan ketentuan itu, caleg terpilih 2024 tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR. Sebab, anggota DPR tidak boleh menjadi calon di Pilkada.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
"Artinya bahkan mereka serta merta harus dilakukan PAW (pergantian antar waktu) sebelum pelantikan. Ini konsekuensi adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada akhirnya seperti itu," tandas Titi.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas Perkara Nomor 12/2024 tersebut. Para pemohon melihat adanya celah bagi caleg terpilih Pemilu 2024 mendaftar sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024 tanpa melepas status caleg terpilih.
Sementara, pasal yang diuji materikan ke MK hanya mensyaratkan pengunduran diri secara tertulis untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. (Z-8)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved