Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI merespons desakan untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polri menyebut proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
Ketika ditanya akan dipanggil kembali atau tidak Firli dalam melengkapi berkas ini, Truno tidak menjawab lugas. Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan akan menyampaikan bila ada informasi terbaru.
Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Terakhir, dia memastikan Polri komitmen dan konsisten akan menyampaikan setiap progres kasus kepada awak media. Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada pewarta yang telah melakukan kontrol sosial atas penyidikan kasus yang melibatkan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Desakan penahanan Firli muncul setelah dia mangkir pada panggilan pemeriksaan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Padahal, pemeriksaan itu sejatinya untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
Salah satu desakan penahanan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai sudah sepatutnya Firli Bahuri ditahan. Sebab, penetapan tersangka sudah sah berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apalagi yang ditunggu," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun, Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli karena ingin memastikan berkas di JPU tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Agar seefektif mungkin bisa P-21 atau lengkap.
Baca juga : Lemkapi: Polisi Pasti Punya Pertimbangan untuk tidak Menahan Firli
"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
(Z-9)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved