Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan," ujar EDi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Ia meyakini sepenuhnya Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.
"Sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti, tidak ada kewajiban penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan," tuturnya
Firli menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani KPK, Syahrul menjadi tersangka dan telah ditahan. Selain itu, polisi juga menetapkan Firli sebagai tersangka gratifikasi.
Baca juga: Kepala KSP Sebut Presiden Belum Berkirim Surat Soal Pengganti Firli
Kini, Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas pemeriksaan Firli Bahuri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbaiki. Hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli meski sejumlah pihak sudah mendesak polisi untuk segera menahan mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui perlu taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok. Hari ini kalau memang bisa ditahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," ucap Karyoto saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, 28 Desember silam.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved