Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan," ujar EDi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Ia meyakini sepenuhnya Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.
"Sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti, tidak ada kewajiban penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan," tuturnya
Firli menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani KPK, Syahrul menjadi tersangka dan telah ditahan. Selain itu, polisi juga menetapkan Firli sebagai tersangka gratifikasi.
Baca juga: Kepala KSP Sebut Presiden Belum Berkirim Surat Soal Pengganti Firli
Kini, Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas pemeriksaan Firli Bahuri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbaiki. Hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli meski sejumlah pihak sudah mendesak polisi untuk segera menahan mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui perlu taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok. Hari ini kalau memang bisa ditahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," ucap Karyoto saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, 28 Desember silam.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved