Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia membuktikan adanya ketidakbecusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia.
"Betul, problemnya itu pada kapasitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu," ujar Titi.
Menurut Titi, sumber masalah terjadinya PSU adalah bimbingan teknis (bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas KPPS yang tidak efektif dalam menguatkan kapasitas teknis kepemiluan. Ini diperburuk dengan sosialisasi kepada pemilih maupun petugas KPPS yang sangat terbatas.
Baca juga : Disinformasi Turut Picu Pemungutan Suara Ulang
Minimnya sosialisasi itu, sambung Titi, bahkan membuat sejumlah pemilih terpaksa kehilangan hak pilih. Sebab, banyak di antara mereka yang baru sadar terlambat mengurus pindah memilih saat sudah mendekati hari H pemungutan suara pada Rabu (14/2) lalu.
PSU digelar berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (PSU) karena sejumlah hal. Salah satunya disebabkan temuan pengawas terkait adanya pemilih yang tidak mengurus pindah memilih, tapi dapat mencoblos pada TPS yang tidak sesuai alamat pada KTP-E.
Titi juga mengatakan bahwa disinformasi seputar pemilu yang diterima pemilih maupun diamini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seputar teknis kepemiluan turut menyebabkan terjadinya pelanggaran administratif di TPS.
Baca juga : KPU Sumbar: 6 Petugas Pemilu Meninggal dan 50 Orang Sakit
Senada, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati juga menyebut bahwa PSU merupakan potret ketidaksiapan penyelenggara pemilu dalam menghadapi mitigasi risiko yang terjadi di lapangan. Kekhilafan petugas KPPS seputar teknis kepemiluan seharusnya dapat diantisipasi sejak dini.
Di samping itu, ia juga menyoroti banyaknya petugas KPPS yang kurang berpengalaman dalam menghadapi kekompleksitasan Pemilu 2024. Itu termasuk proses input data ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasil pemantauan DEEP di lapangan, sambung Neni, menemukan lemahnya kontrol yang dilakukan penyelenggara pemilu di level atas seperti KPU kabupaten/kota dan provinsi.
"Serta lemahnya kontrol pengawasan di pengawas pemilu juga saksi di TPS yang tidak memiliki pengalaman teknis di lapangan," terang Neni.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti semua rekomendasi dan temuan Bawaslu terkait PSU sebagai bahan evaluasi. Namun, ia menegaskan rekomendasi soal PSU tidak semata-mata disebabkan faktor kognitif petugas KPPS terhadap aturan penyelenggaraan teknis pemungutan dan penghitungan suara.
"Bukan berarti bimtek yang diselenggarakan oleh KPU kepada KPPS menjadi tidak efektif. Buktinya dari total 823.220 TPS, hanya prosentase kecil yang melaksanakan PSU," kilahnya.
Idahm mengungkap, berdasarkan data KPU sampai Kamis (22/2) pukul 19.13 WIB, PSU bakal digelar di 533 TPS. Bawaslu sendiri merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di 780 TPS yang tersebar di 38 provinsi.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Rekomendasi itu diberikan salah satunya karena terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, KPU memiliki waktu 10 hari sejak pemungutan suara untuk menggelar PSU, yakni 24 Februari 2024.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyambangi Kantor KPU RI untuk meminta informasi seputar Sirekap, termasuk dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi.
Ia berpendapat, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa apakah pengadaan Sirekap sudah memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. ICW menilai kejelasan mengenai Sirekap menjadi hal yang mendesak di tengah dugaan kecurangan Pemilu 2024, termasuk manipulasi suara. (Tri/Z-7)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved