Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia diakibatkan beberapa faktor. Salah satunya, disinformasi yang diterima pemilih maupun diamini oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seputar teknis kepemiluan, termasuk kebebasan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) manapun selama memiliki KTP-E.
Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia. Baginya, sumber masalah terjadinya PSU adalah bimbingan teknis (bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas KPPS yang tidak efektif dalam menguatkan kapasitas teknis kepemiluan.
"Sosialisasi yang tidak optimal baik terhadap petugas ataupun pemilih membuat mereka termakan disinformasi terkait prosedur pemilu," terang Titi.
Baca juga : MUI Minta Semua Pihak Hormati dan Beri Ruang Kritis Rekapitulasi Suara
Menurutnya, disinformasi seputar pemilu beredar luas baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. Salah satu argumentasi yang melanggengkan disinformasi tersebut adalah bahwa prosedur memilih pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.
"Bahkan banyak yang malas mengurus pindah memilih karena pada Pemilu 2019 mereka mengklaim bisa memilih di tempat lain hanya bermodalkan KTP-E," kata Titi.
Di samping itu, ia juga menyoroti terbatasnya kapasitas pengawas TPS dalam melakukan pencegahan pelanggaran administratif saat hari pemungutan suara. Itu menyebabkan pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah justru terbiarkan.
Baca juga : KPU Sumbar: 6 Petugas Pemilu Meninggal dan 50 Orang Sakit
Kurang awasnya pengawas TPS, Titi melanjutkan, turut diperparah dengan kapasitas saksi peserta pemilu yang kurang menguasai aturan. Padahal, kehadiran saksi di setiap TPS dapat berkontribusi dalam mencegah pelanggaran.
"Pola atau model pelatihan juga kurang efektif dalam memberikan pemahaman yang baik kepada petugas KPPS karena dilakukan massal dan banyak yang kurang fokus," tandas Titi.
Bawaslu sendiri merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di 780 TPS yang tersebar di 38 provinsi. Rekomendasi itu diberikan salah satunya karena terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, KPU memiliki waktu 10 hari sejak pemungutan suara untuk menggelar PSU, yakni 24 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti semua rekomendasi dan temuan Bawaslu terkait PSU sebagai bahan evaluasi. Namun, ia menegaskan rekomendasi soal PSU tidak semata-mata disebabkan faktor kognitif petugas KPPS terhadap aturan penyelenggaraan teknis pemungutan dan penghitungan suara.
"Bukan berarti bimtek yang diselenggarakan oleh KPU kepada KPPS menjadi tidak efektif. Buktinya dari total 823.220 TPS, hanya prosentase kecil yang melaksanakan PSU," kilahnya. (Tri/Z-7)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved