Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
LEMBAGA penyelenggara pemilu dinilai tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat tentang fairness dan accuracy dalam pelaksanaan pemilu kali ini begitu rendah.
“Ketidakakuratan data dan informasi dalam penghitungan suara memperlihatkan tata kelola pemilu yang kurang profesional,” ujar Pakar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Valina Singka Subekti, saat Seminar Dies Natalies FISIP UI ke-56 di Depok, Kamis (22/2).
Ketidakpercayaan tersebut semakin meningkat ketika pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu seperti tidak tampak. Padahal masyarakat menyaksikan bagaimana Presiden Joko Widodo berpihak pada paslon tertentu, netralitas pejabat negara (menteri, gubernur, bupati walikota), netralitas ASN dan TNI Polri, politisasi bansos, serta intimidasi dan kekerasan.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Minim
“Semua berlangsung secara kasat mata, vulgar, serta beredar luas di masyarakat lewat medsos dan berbagai publikasi lainnya. Namun pengawasan Bawaslu dan penegakannya hukumnya tidak nampak,” ujarnya.
Valina menduga penyelenggaraan pemilu yang bermasalah tak terlepas dari ekosistem politik kurang demokratis. “Faktor ini yang memberi kontribusi besar pada kualitas dan integritas penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP) dan penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.
Belum lagi, tambahnya, saat ini ada kecenderungan pemimpin politik untuk mengendalikan lembaga demokrasi utama seperti media dan peradilan. Menurutnya, ancaman terhadap demokrasi bakal muncul ketika lembaga ini dirusak atau dikendalikan para pemimpin politik.
Baca juga : Papua Tengah Paling Banyak Rekomendasi Pemilu Susulan, Capai 387 TPS
“Persoalan kebebasan sipil, ketiadaan checks and balances di DPR dan pemerintahan, pragmatisme dan etika politik, menguatnya oligarki politik dan dinasti politik, serta high cost politic dan korupsi menjadi sebab akibat dari menurunnya kualitas demokrasi,” jelasnya.
untuk memperbaiki situasi ini, dirinya menyarankan adanya reformasi partai politik, penguatan etika politik, perbaikan kesetaraan akses pada sumber daya ekonomi dan politik serta penguatan masyarakat sipil dengan memperkuat pendidikan politik dan pendidikan demokrasi.
“Sementara untuk konteks pemilu ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan seperti perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu dan perbaikan kerangka hukum pemilu, termasuk sistem dan teknis penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Z-8)
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menuai sorotan dari masyarakat setelah mengundang Peter Berkowitz, peneliti dari Stanford University dan menimbulkan kontroversi,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak mau memberikan komentar mengenai diundangnya akademisi Peter Berkowitz ke Universitas Indonesia (UI).
Achmad menekankan bahwa UI bebas berdiskusi dengan siapa saja di forum kritis yang tepat, dengan kurasi dan counter-speech yang memadai.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah muncul gelombang kritik di media sosial terhadap UI yang mengundang Berkowitz dalam acara PSAU pada 23 Agustus 2025.
Baitul Maqdis Institute menyatakan keprihatinan atas diundangnya akademisi Peter Berkowitz, sosok pro-Israel.
UI menyampaikan tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved