Andi Awaluddin, Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejagung

Siti Yona Hukmana
22/2/2024 10:18
Andi Awaluddin, Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejagung
Ilustrasi(MI)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buron tindak pidana penipuan, Andi Awaluddin Buchri. Andi diringkus di Jalan Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/2) pukul 15.59 Wita.

"Saat diamankan, terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).

Ketut mengatakan Andi telah diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar. Pria berusia 45 tahun lahir di Ujung Pandang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021.

Baca juga : Buron Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Ditangkap Tim Kejagung 

Ketut mengungkapkan Andi melakukan tindak pidana penipuan baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut, terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama satu tahun," ungkapnya.

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya