Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buron tindak pidana penipuan, Andi Awaluddin Buchri. Andi diringkus di Jalan Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/2) pukul 15.59 Wita.
"Saat diamankan, terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).
Ketut mengatakan Andi telah diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar. Pria berusia 45 tahun lahir di Ujung Pandang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021.
Baca juga : Buron Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Ditangkap Tim Kejagung
Ketut mengungkapkan Andi melakukan tindak pidana penipuan baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama satu tahun," ungkapnya.
Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (Z-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KEMACETAN terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (31/3). Antrean kendaraan yang mengular itu akibat kabar BBM Naik 1 April 2026 sehingga masyarakat membelinya di SPBU
Anto, 40 melaporkan istrinya sendiri, berinisial MT, 38, beserta mertuanya atas dugaan penjualan empat anak, terdiri dari tiga anak kandung mereka dan satu keponakan.
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved