Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap buronan atas nama Maman Suherman bin Jaya Permana.
Maman adalah Direktur PT Kaliau Mas Perkara yang menjadi terdakwa kasus pendudukan kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, antara Januari sampai Desember 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Maman ditangkap pada Senin (27/9) sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Leonard, penangkapan tersebut dilakukan karena Maman tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati Kalimatan Barat.
"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) da akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Maman terbukti melanggar Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2004 tentang Perubahan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU.
Putusan terhadap Maman telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Dalam putusan itu, ia dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah. Maman divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.
Kini, Maman dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Leonard menyebut rencananya Maman akan diterbangkan ke Kalimantan Barat hari ini pukul 15.00 WIB untuk menjalani eksekusi.
Setidaknya sebanyak 12 buronan, termasuk Maman telah ditangkap oleh kejaksaan pada September 2021.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Sunarta menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 110 buronan dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021. Data itu diperoleh berdasarkan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Leonard. (Tri/OL-09)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved