Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mewanti-wanti pemilih yang menerima politik uang seperti serangan fajar pada hari pemungutan suara besok, Rabu (14/2). Ini karena pihaknya sudah dapat menindak dan memproses hukum warga yang kedapatan menerima politik uang.
Menurut Lolly, politik uang merupakan salah satu potensi kecurangan yang menjadi perhatian pihaknya saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal itu disampaikannya usai acara Konsolidasi Pemantau Pemilu: Mewujudkan Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
"Pungut hitung ialah hari saat politik uang bisa dikenakan tidak lagi kepada peserta pemilu, tim pelaksana, atau pelaksana kampanye, tetapi juga setiap orang," jelas Lolly di Jakarta, Selasa (13/2). Oleh karenanya, Lolly mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mencederai demokrasi dengan memanfaatkan politik uang saat hari pemungutan suara besok.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
Untuk mengantisipasi potensi kecurangan lain, Bawaslu juga berjanji bakal memprosesnya. "Seluruh dugaan pelanggaran, baik administrasi, pidana pemilu, maupun etik, termasuk hukum lain, tentu akan diproses oleh Bawaslu," tandas Lolly.
Dalam acara yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Laode Muhammad Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengapresiasi kerja-kerja Bawaslu selama ini. Menurutnya, komitmen GNB dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 didasarkan pada dugaan kecurangan pemilu yang meliputi selama tahapan Pemilu 2024.
"Ada sebagian warga negara Indonesia terintimidasi dalam pelaksanaan pemilu, ada praktik-praktik politik uang, ada ketidaknetralan aparat negara dan ASN, mulai dari atas sampai ke bawah," terang Laode. GNB, sambungnya, menyoroti profesionalisme penyelenggara negara, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama tahapan Pemilu 2024.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Diminta Wujudkan Pemilu Berintegritas
Di samping itu, Laode mengingatkan netralitas aparatur negara, mulai dari tingkat presiden sampai kepala desa. "Ini menjadi kunci pelaksanan Pemilu 2024 yang bermartabat. Pemerintah pusat dan daerah diminta membuktikan kemandirian dan integritasnya, termasuk menjaga netralitas aparaturnya," pungkasnya. (Z-2)
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved