Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mewanti-wanti pemilih yang menerima politik uang seperti serangan fajar pada hari pemungutan suara besok, Rabu (14/2). Ini karena pihaknya sudah dapat menindak dan memproses hukum warga yang kedapatan menerima politik uang.
Menurut Lolly, politik uang merupakan salah satu potensi kecurangan yang menjadi perhatian pihaknya saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal itu disampaikannya usai acara Konsolidasi Pemantau Pemilu: Mewujudkan Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
"Pungut hitung ialah hari saat politik uang bisa dikenakan tidak lagi kepada peserta pemilu, tim pelaksana, atau pelaksana kampanye, tetapi juga setiap orang," jelas Lolly di Jakarta, Selasa (13/2). Oleh karenanya, Lolly mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mencederai demokrasi dengan memanfaatkan politik uang saat hari pemungutan suara besok.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
Untuk mengantisipasi potensi kecurangan lain, Bawaslu juga berjanji bakal memprosesnya. "Seluruh dugaan pelanggaran, baik administrasi, pidana pemilu, maupun etik, termasuk hukum lain, tentu akan diproses oleh Bawaslu," tandas Lolly.
Dalam acara yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Laode Muhammad Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengapresiasi kerja-kerja Bawaslu selama ini. Menurutnya, komitmen GNB dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 didasarkan pada dugaan kecurangan pemilu yang meliputi selama tahapan Pemilu 2024.
"Ada sebagian warga negara Indonesia terintimidasi dalam pelaksanaan pemilu, ada praktik-praktik politik uang, ada ketidaknetralan aparat negara dan ASN, mulai dari atas sampai ke bawah," terang Laode. GNB, sambungnya, menyoroti profesionalisme penyelenggara negara, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama tahapan Pemilu 2024.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Diminta Wujudkan Pemilu Berintegritas
Di samping itu, Laode mengingatkan netralitas aparatur negara, mulai dari tingkat presiden sampai kepala desa. "Ini menjadi kunci pelaksanan Pemilu 2024 yang bermartabat. Pemerintah pusat dan daerah diminta membuktikan kemandirian dan integritasnya, termasuk menjaga netralitas aparaturnya," pungkasnya. (Z-2)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved