Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk dapat meningkatkan kinerja guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan memastikan terpilihnya pemimpin yang kompeten.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Perwakilan Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy M Harahap, Sabtu (1/4).
"Dua lembaga ini (KPU dan Bawaslu) mempunyai peran strategis dalam memastikan terpilihnya pemimpin yang kompeten melalui pemilu dan pilkada," tuturnya.
Rudy mengungkapkan hasil pengawasan BPKP Kalsel pada KPU dan Bawaslu selama Triwulan I Tahun 2023 berhasil mengidentifikasi risiko-risiko di KPU dan Bawaslu dalam manajemen pengelolaan keuangan. "Risiko-risiko tersebut belum dikelola dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: KPU Flores Timur Antusias terima Kirab Pemilu 2024
Karena itu pihaknya meminta agar seluruh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu harus menjalankan kebijakan berbasis risiko (risk based policy). Dengan demikian, risiko strategis dan operasional di KPU dan Bawaslu dapat dimitigasi dengan baik guna mencegah pemilu yang tidak berintegritas, tidak efektif, dan tidak efisien.
Terkait hal itu BPKP Kalsel telah menggelar kegiatan sharing session bertema Akselerasi penyelenggaraan manajemen risiko dan hasil pengawasan atas pengelolaan keuangan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2023 dan 2024 di Kantor BPKP Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (31/3).
Baca juga: Polda Jateng Mulai Siapkan Pengamanan Lebaran dan Pemilu 2024
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu se-Provinsi Kalsel. Hadir juga unsur pemerintah daerah yang akan memberikan dana hibah pemilu. Rudy mengingatkan, keberadaan KPU dan Bawaslu bukan hanya untuk kegiatan sosialisasi atau rapat-rapat, tetapi harus memastikan bahwa pemimpin yang kompeten lah yang terpilih dari pemilu.
KPU dan Bawaslu juga harus mengubah perilaku masyarakat dalam memilih, yaitu mereka benar-benar memilih pemimpin yang kompeten, bukan memilih karena politik uang. (Z-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved