Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meyakini Election Visit Program (EVP) 2024 akan menjadi fondasi yang kuat untuk sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, dan pemerintah daerah dalam mendukung demokrasi di Tanah Air.
“Kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, dan DPR RI dalam penyelenggaraan acara ini saya yakini akan menjadi fondasi kuat untuk sinergi lembaga-lembaga penting dalam mendukung demokrasi di tanah air,” kata Indra dalam sambutannya saat Gala Dinner EVP 2024 di Gedung Kerta Sabha, Bali, Senin (12/2/2024).
Ia menjelaskan, dipilihnya Bali sebagai tempat observasi pemilu 2024 karena Bali dianggap melambangkan kekayaan warisan budaya Indonesia dan semangat persatuan yang mendasari prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi. Sebelumnya, pada pemilu tahun 2019, EVP dilakukan di Jakarta.
Baca juga : DPR Dampingi Parlemen Negara Sahabat Pantau Proses Pemilu di Indonesia
“Dalam konteks ekonomi dan pariwisata, kita tak bisa mengabaikan tantangan yang mungkin timbul. Tetapi kami optimistis bahwa dengan situasi aman dan nyaman di Bali, kunjungan wisatawan tetap akan meningkat. Tantangan kita hadapi bersama dengan tetap menjaga situasi aman dan mendukung kemajuan ekonomi serta pariwisata di Bali,” terangnya.
Diakhir, Indra berharap dengan diselenggarakannya EVP 2024 dapat mempererat kerjasama multibilateral antara Indonesia dengan negara-negara sahabat.
“Mari kita jadikan acara ini sebagai tonggak positif dalam membangun demokrasi yang kuat, inklusif, serta mendukung kemajuan ekonomi dan pariwisata di Bali,” pungkasnya.
Baca juga : Ketua DPR: Kesepakatan AIPA, Parlemen Negara Sahabat Turut Pantau Pemilu
Untuk diketahui, EVP ini akan diikuti oleh wakil-wakil dari 18 parlemen negara sahabat dan 3 organisasi internasional yang memiliki komitmen serupa dengan Indonesia dalam mewujudkan demokrasi melalui pemilu.
Hal ini sejalan dengan hasil kesepakatan AIPA Parlemen ASEAN bahwa setiap negara yang sedang melaksanakan Pemilu agar mengundang anggota AIPA Parlemen ASEAN untuk menjadi observer Pemilu.
Para observer ini nantinya akan meninjau langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga lokasi di Provinsi Bali, yaitu di Desa Panglipuran, di kawasan Jimbaran dan di kawasan Garuda Wisnu Kencana. (RO/S-4)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved