Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meyakini Election Visit Program (EVP) 2024 akan menjadi fondasi yang kuat untuk sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, dan pemerintah daerah dalam mendukung demokrasi di Tanah Air.
“Kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, dan DPR RI dalam penyelenggaraan acara ini saya yakini akan menjadi fondasi kuat untuk sinergi lembaga-lembaga penting dalam mendukung demokrasi di tanah air,” kata Indra dalam sambutannya saat Gala Dinner EVP 2024 di Gedung Kerta Sabha, Bali, Senin (12/2/2024).
Ia menjelaskan, dipilihnya Bali sebagai tempat observasi pemilu 2024 karena Bali dianggap melambangkan kekayaan warisan budaya Indonesia dan semangat persatuan yang mendasari prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi. Sebelumnya, pada pemilu tahun 2019, EVP dilakukan di Jakarta.
Baca juga : DPR Dampingi Parlemen Negara Sahabat Pantau Proses Pemilu di Indonesia
“Dalam konteks ekonomi dan pariwisata, kita tak bisa mengabaikan tantangan yang mungkin timbul. Tetapi kami optimistis bahwa dengan situasi aman dan nyaman di Bali, kunjungan wisatawan tetap akan meningkat. Tantangan kita hadapi bersama dengan tetap menjaga situasi aman dan mendukung kemajuan ekonomi serta pariwisata di Bali,” terangnya.
Diakhir, Indra berharap dengan diselenggarakannya EVP 2024 dapat mempererat kerjasama multibilateral antara Indonesia dengan negara-negara sahabat.
“Mari kita jadikan acara ini sebagai tonggak positif dalam membangun demokrasi yang kuat, inklusif, serta mendukung kemajuan ekonomi dan pariwisata di Bali,” pungkasnya.
Baca juga : Ketua DPR: Kesepakatan AIPA, Parlemen Negara Sahabat Turut Pantau Pemilu
Untuk diketahui, EVP ini akan diikuti oleh wakil-wakil dari 18 parlemen negara sahabat dan 3 organisasi internasional yang memiliki komitmen serupa dengan Indonesia dalam mewujudkan demokrasi melalui pemilu.
Hal ini sejalan dengan hasil kesepakatan AIPA Parlemen ASEAN bahwa setiap negara yang sedang melaksanakan Pemilu agar mengundang anggota AIPA Parlemen ASEAN untuk menjadi observer Pemilu.
Para observer ini nantinya akan meninjau langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga lokasi di Provinsi Bali, yaitu di Desa Panglipuran, di kawasan Jimbaran dan di kawasan Garuda Wisnu Kencana. (RO/S-4)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved