Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Tegaskan Survei Hingga Exit Poll Dilarang di Masa Tenang Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/2/2024 09:30
KPU Tegaskan Survei Hingga Exit Poll Dilarang di Masa Tenang Pemilu 2024
Kantor KPU di Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu di masa tenang.

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu (11/2).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Baca juga : Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden

“Kemudian Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” papar Hasyim, Minggu (11/2).

Hasyim menuturkan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Sebulan Jelang Pemilu, Survei Ipsos Tunjukkan Ada Dinamika Pergeseran Pemilih

Hasyim menegaskan pengumumn prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Jika lembaga survei atau quick count tidak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu.

Diketahui, masyarakat diaspora Indonesia yang bermukim wilayah Victoria dan Tasmania telah melangsungkan pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR Dapil Jakarta 2, Sabtu (10/2).

Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan

Seiring berjalannya pemungutan, beredar di media sosial hasil penghitungan sementara atau exit poll pemilu di Melbourne, Australia. Exit poll tersebut bisa diakses dalam laman https://www.pemilumelbourne.com/p/exit-poll.html.

Dari hasil exit poll ini Paslon Ganjar-Mahfud unggul dengan perolehan 50,4% disusul oleh Paslon Anies-Muhaimin sebesar 27,9%, dan Paslon Prabowo-Gibran sebesar 21,6%.

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

Baca juga : Yuk Ketahui Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Dokumen yang Diperlukan

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ungkap Idham, Minggu (11/2/2024). (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya