Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu di masa tenang.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu (11/2).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Baca juga : Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden
“Kemudian Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” papar Hasyim, Minggu (11/2).
Hasyim menuturkan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Sebulan Jelang Pemilu, Survei Ipsos Tunjukkan Ada Dinamika Pergeseran Pemilih
Hasyim menegaskan pengumumn prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Jika lembaga survei atau quick count tidak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu.
Diketahui, masyarakat diaspora Indonesia yang bermukim wilayah Victoria dan Tasmania telah melangsungkan pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR Dapil Jakarta 2, Sabtu (10/2).
Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Seiring berjalannya pemungutan, beredar di media sosial hasil penghitungan sementara atau exit poll pemilu di Melbourne, Australia. Exit poll tersebut bisa diakses dalam laman https://www.pemilumelbourne.com/p/exit-poll.html.
Dari hasil exit poll ini Paslon Ganjar-Mahfud unggul dengan perolehan 50,4% disusul oleh Paslon Anies-Muhaimin sebesar 27,9%, dan Paslon Prabowo-Gibran sebesar 21,6%.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Baca juga : Yuk Ketahui Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ungkap Idham, Minggu (11/2/2024). (Z-1)
LEMBAGA Survei Charta Politika Indonesia merilis survei terbaru evaluasi publik atas kinerja Gubernur- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025
Sebanyak 53% pekerja penuh waktu mengatakan bahwa mereka menabung lebih sedikit dari rencana, hanya 23% yang mampu menabung lebih banyak dari yang ditargetkan.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Lembaga riset Ethical Politics mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 77,73%.
Pramono mengatakan enggan untuk membuat konten khusus terkait pekerjaannya. Sebab, ia tidak terlalu suka untuk tampil di media sosial.
40 persen responden mengaku sangat mengkhawatirkan kemungkinan AS akan terlibat dalam perang besar dengan Iran.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved