Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu di masa tenang.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu (11/2).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Baca juga : Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden
“Kemudian Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” papar Hasyim, Minggu (11/2).
Hasyim menuturkan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Sebulan Jelang Pemilu, Survei Ipsos Tunjukkan Ada Dinamika Pergeseran Pemilih
Hasyim menegaskan pengumumn prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Jika lembaga survei atau quick count tidak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu.
Diketahui, masyarakat diaspora Indonesia yang bermukim wilayah Victoria dan Tasmania telah melangsungkan pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR Dapil Jakarta 2, Sabtu (10/2).
Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Seiring berjalannya pemungutan, beredar di media sosial hasil penghitungan sementara atau exit poll pemilu di Melbourne, Australia. Exit poll tersebut bisa diakses dalam laman https://www.pemilumelbourne.com/p/exit-poll.html.
Dari hasil exit poll ini Paslon Ganjar-Mahfud unggul dengan perolehan 50,4% disusul oleh Paslon Anies-Muhaimin sebesar 27,9%, dan Paslon Prabowo-Gibran sebesar 21,6%.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Baca juga : Yuk Ketahui Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ungkap Idham, Minggu (11/2/2024). (Z-1)
Donald Trump membantah tuduhan ia bercita-cita menjadi seorang diktator. Ia menyebut banyak orang justru tampak menginginkan hal itu.
MASYARAKAT Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kinerja 100 hari kepemimpinan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo.
Survei The Kids Mental Health Foundation mengungkap alasan anak malas atau menolak sekolah, mulai dari rasa lelah, cemas, hingga masalah kesehatan mental.
Bukan lagi sekadar terpikat harga murah, para calon pengguna mobil listrik kini telah berevolusi menjadi konsumen yang lebih matang.
Kenaikan harga membuat konsumen di semua pasar semakin fokus pada nilai, namun di Indonesia perilaku ini berpadu dengan kebiasaan belanja yang praktis dan lokasi yang mudah dijangkau.
LEMBAGA Survei Charta Politika Indonesia merilis survei terbaru evaluasi publik atas kinerja Gubernur- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved