Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendahulukan penghitungan surat suara presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik sebagai penjelasan dari adanya revisi PKPU Nomor 3/2019 menjadi PKPU 25/2023.
"Kami akan menjelaskan kepada KPPS agar dihitung secara berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis (18/2).
Pada Beleid terbaru, penghitungan surat suara bisa dilakukan secara berurutan, mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan bisa juga tidak. Itu terjadi karena ada penyematan kata 'dapat'.
Idham menjelaskan, tujuan penyematan kata 'dapat' dalam PKPU yang digunakan untuk menjelaskan bahwa penghitungan surat suara disarankan dimulai dari pemilu presiden-wakil presiden.
Baca juga: PBNU Gelar Pertemuan untuk Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
"Dan apabila memang nanti pascapenghitungan suara pemilu presiden-wakil presiden itu lalu dihitung perolehan suara, misalkan, untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan seterusnya, itu tidak masalah," jelasnya.
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, kata 'dapat' dalam PKPU baru menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Ia mengatakan, seharusnya KPU RI membuat tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur untuk mengatur secara tegas urutan penghitungan surat suara.
Baca juga: PBNU Gelar Pertemuan untuk Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
Dengan menyematkan kata 'dapat' yang berbeda dari regulasi sebelumnya, KPU memiliki intensi bahwa penghitungan surat suara boleh dilakukan secara acak alias tidak berurutan.
"Makanya, parameter urutannya menjadi bisa tidak seragam dan membuka peluang transaksional kalau tidak diatur secara sfesifik dan terukur," ujarnya. (Z-11)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Pemantauan dilakukan guna memastikan suara masyarakat terhitung dengan benar dan proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan berlaku.
Sebanyak 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan mengawasi pungut hitung dan money politik di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada Bangka Belitung berlangsung.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Rabu, 27 November, melibatkan seluruh masyarakat Indonesia yang baru saja menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved