Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERNAHKAN kamu mendengar istilah Pantarlih? Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahuinya.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) banyak pihak yang dilibatkan sebagai bagian dari penyelenggara. Salah satunya ialah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Lalu apa itu Pantarlih?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang pemilihan umum, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca juga : Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih
Berdasarkan pengertian itu, pantarlih memiliki peran penting di rangkaian acara Pemilu. Mereka yang akan memastikan seluruh data penduduk yang berhak mengikuti Pemilu apakah benar terdaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah tempat tinggalnya atau tidak.
Sesuai dengan Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, seorang Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin daftar jadi Pantarlih adalah:
Nah, jika kamu memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengajukan diri dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Semoga bermanfaat. (Z-3)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved