Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertimbangkan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin saat ditemui Media Indonesia pada Rabu (7/2).
"Ya kita akan komunikasikan," kata Iwan di Balai Kota, Rabu (7/2).
Baca juga : Warga Kampung Bayam Khawatir Proses Legal Opinion Hanya Mengulur Waktu
Iwan mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan BPKP terkait hal tersebut.
"Akan berproses. Kita komunikasi dan konsultasi dulu. Kan nggak bisa ujug-ujug," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan menyatakan, seluruh proses pengerjaan proyek strategis selalu dikawal oleh Kejaksaan Agung dan BPKP. Sehingga, ia yakin dapat memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum tersebut.
Baca juga : Legal Opinion Kejaksaan Diperlukan Selesaikan Masalah Kampung Bayam
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan agar baik Jakpro atau Pemprov DKI Jakarta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
Agus mengatakan, hal ini agar nantinya Jakpro maupun Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang saat ini sedang ditempati secara paksa oleh beberapa warga eks Kampung Bayam. Menurut dia, pendapat hukum ini juga akan menghentikan politisasi yang terjadi.
"Ya karena ini kan ada unsur politisnya. Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya jelas ini benar tidak? Boleh tidak saya kasih? Korupsi nggak," ucap Agus.
Baca juga : Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya
Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara buru-buru tanpa pendapat hukum tersebut, ia khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan baik oleh BPKP maupun KPK. Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Dihubungi terpisah, warga eks Kampung Bayam Asep Suwanda menyatakan hingga saat ini warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam. Ia pun membenarkan warga pernah mendapatkan uang kerahiman dari Jakpro yang nilainya bervariasi. Namun, ia menyebut uang kerahiman itu tidak sepenuhnya untuk seluruh warga eks Kampung Bayam pindah secara permanen.
Sebab, warga eks Kampung Bayam yang terdata dan memenuhi syarat telah diprioritaskan untuk menempati Kampung Susun Bayam. Beberapa warga mendapatkan uang kerahiman untuk menyewa rumah kontrakan sembari menunggu Kampung Susun Bayam selesai.
Baca juga : Jakpro Tegaskan Belum Izinkan Warga Huni Kampung Susun Bayam
"Ya setahu saya untuk sewa rumah dan untuk transportasi pindah," tuturnya.
Di sisi lain, ia berharap polemik Kampung Bayam bisa segera selesai dan warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam. Sebab, banyak warga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Jakarta Utara untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
"Harapannya beri kepastian bisa atau tidaknya kami menghuni rusun JIS (Kampung Susun Bayam)," tandasnya. (Put/Z-7)
DIREKTUR Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin buka suara soal alasan belum mengizinkan warga eks Kampung Bayam untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan ada sejumlah warga yang melayangkan protes setelah ia melakukan acara seremonial penyerahan kunci Kampung Susun Bayam (KSB).
SEJUMLAH warga eks Kampung Bayam mengaku sempat merasa sangat kesal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) lantaran ratusan warga tak diberi kepastian terkait hunian
RK terlihat mengenakan jersey Persija berwarna merah sebagai jawaban dari tantangan Ketua Umum The Jakmania, Diky Sumarno, kelompok suporter Persija.
Hunian di Kampung Susun Bayam harus diprioritaskan bagi warga asli Kampung Bayam yang terdampak langsung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
CALON gubernur (cagub) Jakarta Pramono Anung menemui warga Kampung Bayam di hunian sementara (huntara). Seorang warga bernama Diah meminta Pramono berjanji
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon mengungkap saat ini para warga Kampung Bayam belum bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB).
Kini, di era Pramono, antara Jakpro dan para warga eks kampung bayam menemukan kesepakatan.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengeklaim para warga sudah secara sukarela menetap dengan aman dan nyaman di Rusun Nagrak.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved