Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Pemprov DKI atau PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan polemik Kampung Bayam.
Agus mengatakan, hal itu agar nantinya Jakpro maupun Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang saat ini sedang ditempati secara paksa oleh beberapa warga eks Kampung Bayam. Menurut dia, pendapat hukum ini juga akan menghentikan politisasi yang terjadi.
"Ya karena ini kan ada unsur politisnya. Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya jelas ini bener tidak? Boleh tidak saya kasih?. Korupsi nggak," ucap Agus dalam Media Talk Jakarta Kota Global yang digelar Jakpro, Minggu (4/2).
Baca juga : Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Alternatif Hunian dari Pemprov DKI
Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara buru-buru tanpa pendapat hukum tersebut, ia khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan baik oleh BPKP maupun KPK. Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Di sisi lain, Agus juga meminta agar dalam melakukan relokasi warga dalam program apapun, baiknya Pemprov DKI memikirkan segala lini kebutuhan dasar kehidupan warga terdampak seperti transportasi, sekolah, pasar, hingga mata pencaharian.
"Harus ada studi antropologinya. Kebutuhan apa saja, apa ada transportasinya di tempat mereka dipindahkan, puskesmas, sekolah, pasar, pekerjaan. Supaya mereka bisa hidup," tandasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Belum Tentukan Nasib Kampung Susun Bayam
Dalam kesempatan yang sama, pengamat perkotaan Nirwono Joga menyebutkan Jakpro bisa saja merefungsi bangunan Kampung Susun Bayam menjadi Hunian Pendukung Pekerja Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Hal itu untuk menunjang penugasan Jakpro yang diamanahkan Pemprov DKI menjadi pengelola pengembangan kawasan JIS.
"Kalau itu mau dijadikan pusat olahraga terpadu ya bisa saja Jakpro merefungsi bangunan dan kawasan pendukungnya menjadi sepenuhnya mendukung JIS sebagai kawasan olahraga terpadu," tutur Nirwono.
Baca juga : Tak Kunjung Dapat Hunian, Warga Kampung Bayam Banding Administratif
Terlebih, Pemprov DKI memiliki cita-cita besar menjadikan Jakarta sebagai kota global di mana JIS juga dikembangkan menjadi kawasan olahraga terpadu bertaraf internasional.
Ia mendorong Pemprov DKI dan Jakpro mematangkan masterplan untuk tujuan tersebut. Lalu setelah rencana itu matsng, Gubernur DKI dan Jakpro harus menyosialisasikan kepada masyarakat secara umum maupun yang akan terdampak.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin memastikan dalam melakukan relokasi kepada warga Kampung Bayam telah melalui prosedur yang sesuai.
Baca juga : Stakeholder Harus Objektif Tangani Masalah Warga Kampung Bayam
"Kami melakukan relokasi dengan konsultan. Konsultan itulah yang mengkaji hingga akhirnya muncul besaran uang kompensasi sesuai kondisi warga. Kan ada yang cuma tinggal di situ, ada yang memang punya usaha warteg dan sebagainya. Makanya nilainya beda-beda," imbuhnya.
Warga di sekitar kawasan JIS termasuk warga eks Kampung Bayam juga dilibatkan untuk menjadi pekerja konstruksi JIS. Hal itu merupakan bentuk pelibatan masyarakat terhadap pembangunan JIS.
"Selain itu, warga juga mendapat peningkatan kapasitas agar dapat bekerja lebih baik saat nantinya JIS sudah dikembangkan secara sepenuhnya. Karena saat ini pengembangan JIS kan belum selesai. Masih ada masterplan lainnya yang akan kita kembangkan agar sesuai sebagai pusat olahraga terpadu," jelas Iwan. (Z-5)
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
BPIP mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menyelenggarakan Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila bagi satuan pendidikan.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved