Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua KPU Diminta Mundur Buntut Sanksi Berat Pelolosan Gibran Rakabuming Raka

Tri Subarkah
08/2/2024 16:00
Ketua KPU Diminta Mundur Buntut Sanksi Berat Pelolosan Gibran Rakabuming Raka
Ketua KPU Hasyim Asy’ari(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diminta mundur dari jabatannya setelah disanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2) lalu terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, hal itu merupakan upaya agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tergerus.

Ia pun meminta Hasyim untuk menyadari pelanggaran etik yang dilakukan dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu yang membuka keran bagi Gibran menjadi cawapres.

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

"DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik," kata Neni lewat keterangan tertulis, Kamis (8/2).

Terlebih, sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP kepada Hasyim bukan kali pertama dijatuhkan. Berdasarkan catatan, Hasyim sebelumnya juga pernah diberikan sanksi serupa oleh DKPP pada April dan Oktober 2023.

Dua sanksi itu masing-masing terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" dan penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Neni mengatakan harusnya KPU dapat menja muruah dan reputasi. Namun, KPU justru terlibat dalam kepentingan politik sehingga menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpercayaan masyarakat.

"Publik tentu akan sangat khawatir, saat menuju ke tahapan paling inti Pemilu 2024, tapi KPU tidak mampu menjadi teladan integritas, baik untuk KPU provinsi, kabupaten/kota, maupun sampai tingkat petugas ad hoc," tandas Neni.

Dalam kesempatan terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nasional mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU RI. Gugatan yang dilayangkan merupakan buntut putusan DKPP.

Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan

Perwakilan TPDI Erick Paat mengatakan, pihaknya meminta pencalonan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres dibatalkan. "Ini jelas kesalahan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Jadi, kami sangat sayangkan sehingga menimbulkan kegaduhan lagi," katanya.

Gugatan TPDI dan Perekat Nasional menempatkan Hasyim dan enam komisioner KPU RI lainnya sebagai pihak teradu. Selain para komisioner KPU RI, Prabowo dan Gibran juga dicantumkan sebagai pihak teradu.

Hasyim sendiri enggan memberikan komentar atas putusan DKPP. Ia menegaskan sudah memberikan jawaban dan keterangan selama persidangan. Baginya, KPU selalu menjadi pihak "ter" dalam konstruksi Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : Warga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," kata Hasyim. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya