Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SANKSI teguran keras sebanyak tiga kali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, hal itu diprediksi dapat memicu konflik dan benturan politik.
"Bisa mengakibatkan ketidakpuasan publik dan peserta pemilu yang dapat apabila tereskalasi bisa memicu konflik dan benturan politik," ujar pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Rabu (7/2).
Bagi Titi, putusan sanksi pelanggaran kode etik kepada Hasyim dapat membuat publik makin ragu terhadap profesionalitas dan kredibilitas pengelolaan tahapan pemilu. Sebab, pemilu dianggap diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang bermasalah karena tidak profesional dan tidak patuh hukum.
Baca juga : Pengamat : Putusan DKPP Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU
"KPU secara kelembagaan mestinya KPU segera berbenah. Kalau perlu restrukturisasi atau penyegaran komposisi pimpinan KPU," kata Titi.
Namun, ia menilai putusan DKPP seperti kehilangan taji dan tidak serius dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu. Itu disebabkan efek jeranya tidak bisa dihadirkan tanpa ada dampak berarti yang menjadi koreksi efektif atas kesalahan penyelenggara pemilu yang dilakukan.
"Sanksi berulang tanpa ada implikasi pada status jabatan seseorang akan mudah dianggap sebagai hal yang sepele atau tidak bermakna," terang Titi.
Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran
Sanksi peringatan pertama kali dijatuhkan DKPP ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'. Berikutnya pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
"Lalu sekarang kembali mendapatkan peringatan keras terakhir terkait pencalonan Gibran, dan 6 anggota KPU lainnya mendapat peringatan keras," tandas Titi. (Z-5)
Baca juga : Berdoa tanpa Ucapan Amin Awali Debat Capres Terakhir
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved