Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sanksi Tegas Berulang Ketua KPU Gerus Kepercayaan Publik terhadap Pemilu 2024

Tri Subarkah
07/2/2024 21:30
Sanksi Tegas Berulang Ketua KPU Gerus Kepercayaan Publik terhadap Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari(AFP/Yasuyoshi Chiba)

SANKSI teguran keras sebanyak tiga kali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, hal itu diprediksi dapat memicu konflik dan benturan politik.

"Bisa mengakibatkan ketidakpuasan publik dan peserta pemilu yang dapat apabila tereskalasi bisa memicu konflik dan benturan politik," ujar pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Rabu (7/2).

Bagi Titi, putusan sanksi pelanggaran kode etik kepada Hasyim dapat membuat publik makin ragu terhadap profesionalitas dan kredibilitas pengelolaan tahapan pemilu. Sebab, pemilu dianggap diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang bermasalah karena tidak profesional dan tidak patuh hukum.

Baca juga : Pengamat : Putusan DKPP Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU

"KPU secara kelembagaan mestinya KPU segera berbenah. Kalau perlu restrukturisasi atau penyegaran komposisi pimpinan KPU," kata Titi.

Namun, ia menilai putusan DKPP seperti kehilangan taji dan tidak serius dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu. Itu disebabkan efek jeranya tidak bisa dihadirkan tanpa ada dampak berarti yang menjadi koreksi efektif atas kesalahan penyelenggara pemilu yang dilakukan.

"Sanksi berulang tanpa ada implikasi pada status jabatan seseorang akan mudah dianggap sebagai hal yang sepele atau tidak bermakna," terang Titi.

Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran

Sanksi peringatan pertama kali dijatuhkan DKPP ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'. Berikutnya pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.

"Lalu sekarang kembali mendapatkan peringatan keras terakhir terkait pencalonan Gibran, dan 6 anggota KPU lainnya mendapat peringatan keras," tandas Titi. (Z-5)

Baca juga : Berdoa tanpa Ucapan Amin Awali Debat Capres Terakhir



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya