Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG protes kalangan akademisi terhadap manuver-manuver politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 terus membesar. Setidaknya ada 20 kampus yang merilis petisi dan mengumumkan pernyataan sikap memprotes dugaan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro memandang petisi-petisi dan pernyataan protes itu merupakan cerminan kegelisahan kalangan intelektual terhadap "cara main" Jokowi yang dianggap kotor di Pilpres 2024. Menurut dia, gelombang protes itu tak boleh dianggap remeh.
"Kalau protes dan kritik diabaikan, kekhawatiran terbesarnya ada dua. Pertama, public trust terhadap institusi formal negara, khususnya pemerintah akan turu. Kedua, legitimasi terhadap politik elektoral. Akan ada krisis legitimasi atas keduanya kalau respons pemerintah mengecewakan publik," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Baca juga : Jangan Rusak Demokrasi untuk Kepentingan Politik Pragmatis
Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi, kata Herdiansyah, bisa berbuntut panjang. Bukan tidak mungkin seruan-seruan protes di lingkungan kampus itu bertransformasi menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa besar, sebagaimana yang terjadi pada 1998.
"Reformasi 98 itu tidak datang begitu saja. Penuh dinamika dan prakondisi menuju ke sana. Sama seperti sekarang. Tapi, itu bergantung dari seberapa masif, luas, dan konsisten gerakan kita," ucap Herdiansyah.
Indikasi-indikasi keberpihakan yang diberitakan membuat kalangan akademikus gerah. Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) jadi yang pertama bersuara lewat petisi Bulaksumur yang dirilis akhir Januari 2024. Isi petisi memprotes tindakan-tindakan menyimpang Jokowi selama pemilu dan meminta Jokowi berhenti bermanuver memenangkan salah satu pasangan.
Baca juga : Gelombang Petisi Akademisi, Jokowi Diminta Minta Maaf Secara Terbuka
Selain UGM, UPI, dan Unair, protes terhadap manuver Jokowi juga diserukan akademikus sejumlah kampus lainnya, semisal Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Padjadjaran, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Hasanuddin, Unika Atma Jaya, dan Institut Pertanian Bogor.
Herdiansyah menilai gelombang protes akan terus menguat jika Jokowi mengabaikan peringatan dari kaum intelektual tersebut. "Tergantung konsistensinya. Kalau nafasnya pendek, ya sulit mengulangi 98," ucap Herdiansyah. (Z-6)
Baca juga : Politik Dinasti Hambat Ekonomi Inklusif Indonesia
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved