Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penghentian kasus dugaan pemberian suap, dan gratifikasi dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Lembaga Antirasuah menyatakan perkara itu tidak ada kendala, dan tidak bisa disetop.
“Kami masih menganggap itu (kasus Helmut) tidak ada kendala,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.
Ghufron mengatakan kasus Helmut tidak berkaitan dengan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu kini masih berstatus sebagai pemberi suap kepada Eddy.
Baca juga : Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
“Bahwa Helmut mengatakan tidak ada penyelenggara negaranya, dan lain-lain itu mengangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa, dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Helmut menyoal alasan KPK tetap melakukan penahanan terhadap kliennya. Protes itu didasari karena Eddy bukan lagi menjadi tersangka karena memenangkan praperadilan.
“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga : Yasonna Serahkan Penunjukkan Pengganti Eks Wamenkumham ke Jokowi
Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.
Karenanya, dia meminta KPK menghentikan perkara yang menjerat Helmut. Resmen menilai putusan praperadilan untuk Eddy dinilai berlaku juga untuk kliennya.
Baca juga : KPK Dalami Intervensi Eddy Selama Menjabat Sebagai Wamenkumham
(Z-9)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved