Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan penunjukkan pengganti mantan Wakilnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun sampai saat ini nama pengganti Eddy belum ditentukan Kepala Negara.
"Iya, Presiden (Jokowi) akan menentukan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Penggantian dan penentuan pejabat tinggi sekelas wamenkumham merupakan hak Presiden. Yasonna menegaskan dirinya tidak memiliki mewenangan untuk memilih wakilnya. "Belum (ada nama penggantinya). Terserah Bapak Presiden," ujar Yasonna.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi
Yasonna mengatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan pemberhentian Eddy. Meski begitu, bekas wamenkumham itu sudah resmi melepas jabatan karena pengunduran dirinya sudah disahkan Jokowi.
"Kita tinggal mendapat pemberitahuan keppres, Kamis barang kali sudah dikirim ke apa saya belum dapat, kalau nanti saya lihat keppresnya kita proses secara adminiatratif di kementerian," ucap Yasonna.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy
Diketahui Eddy mengundurkan diri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana suap dan gratifikasi berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved