Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan penunjukkan pengganti mantan Wakilnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun sampai saat ini nama pengganti Eddy belum ditentukan Kepala Negara.
"Iya, Presiden (Jokowi) akan menentukan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Penggantian dan penentuan pejabat tinggi sekelas wamenkumham merupakan hak Presiden. Yasonna menegaskan dirinya tidak memiliki mewenangan untuk memilih wakilnya. "Belum (ada nama penggantinya). Terserah Bapak Presiden," ujar Yasonna.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi
Yasonna mengatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan pemberhentian Eddy. Meski begitu, bekas wamenkumham itu sudah resmi melepas jabatan karena pengunduran dirinya sudah disahkan Jokowi.
"Kita tinggal mendapat pemberitahuan keppres, Kamis barang kali sudah dikirim ke apa saya belum dapat, kalau nanti saya lihat keppresnya kita proses secara adminiatratif di kementerian," ucap Yasonna.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy
Diketahui Eddy mengundurkan diri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana suap dan gratifikasi berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved