Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNGAN berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih. Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen diatur pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen. Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid, saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA di TVRI, Jumat (2/2).
Pemerintah pusat dan daerah, lanjut Agung Putri, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik. Partai politik juga memiliki tugas untuk terus memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki.
Baca juga : Caleg Pemilu 2024, Ini Yang Harus Diperhatikan Partai Politik
“Media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi mempublikasikan bagaimana dewasa ini pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,” terangnya.
Perempuan yang biasa disapa Bu Gung tersebut juga menekankan kepada para calon legislatif perempuan untuk bisa lebih meyakinkan pemilih untuk dapat memilih mereka dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.
“Jika semua sudah dipenuhi, tugas para pemilih khususnya pemilih perempuan untuk dapat berani memilih perempuan untuk menjadi wakil mereka dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan utamanya,” tutur Bu Gung.
Baca juga : Kemenkominfo Dorong Literasi Digital Ciptakan Sikon Kondusif jelang Pemilu 2024
Pada kesempatan tersebut Agung Putri juga menjelaskan bagaimana upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan dapat difasilitasi dengan baik Agung Putri menjelaskan bahwa Kementerian PPPA terus melakukan advokasi dan sosialisasi bagaimana perempuan bisa jadi agen perubahan dan agen pembangunan.
Seperti melakukan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan perdesaan, hingga seminar nasional terkait keterwakilan perempuan di parlemen.
“Kementerian PPPA juga telah bekerjasama baik dengan K/L maupun pemerintah daerah terkait kampanye untuk mendukung keterwakilan pada pada Pemilu 2024 melalui berbagai platform, baik secara konvensional maupun digital, seperti di kanal media daring, videotron, hingga talkshow televisi,” tutur Bu Gung.
Baca juga : Bersama-Sama Cegah Hoaks di Pemilu 2024
Pada akhir sesi, Bu Gung menyampaikan bahwa Kementerian PPPA, selain melakukan penguatan dalam proses peningkatan kapasitas agar perempuan mampu dan mau mencalonkan dirinya dalam politik, setelah mereka terpilih-pun tetap diberikan pendampingan.
“Pendampingan dalam peningkatan kapasitas, baik anggota legistatif di daerah maupun di pusat. Karena hal ini menjadi penting juga agar keputusan dan kebijakan yang dibuat lebih responsif terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Lely Arrianie, yang turut hadir dalam talkshow, menekankan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen secara kuantitas harus diiringi dengan peningkatan kualitas.
Baca juga : 42 Persen Masyarakat Indonesia Percaya Hoaks Pemilu
Lely menyoroti bagaimana fenomena tidak terpenuhinya minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen juga dikarenakan masih kurangnya kepercayaan masyarakat. Oleh karenanya ia berharap para calon legislatif perempuan harus bisa memahami perannya dalam politik.
“Agar kebutuhan perempuan dapat direpresentasikan dan didefinisikan lembaga-lembaga negara dalam bentuk produk kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan,” tegas Lely.
Pada akhir sesi talkshow, Lely mengajak pada Pemilu 2024 ini menjadi momen yang tepat bagi calon legislatif perempuan menunjukan kualitasnya dan mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga : 1.399 Konten Hoaks Pemilu 2024 Diblokir Kemenkominfo
“Pemilu tahun ini menjadi penting dalam peningkatan dan mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan dalam parlemen. Kita perbaiki pelan-pelan, paling tidak terpenuhi secara kuantitas dulu kuota 30 persen perempuan dalam parlemen,” pungkas Lely.
Talkshow dengan tema Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen merupakan salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024. Adapun informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info terkait literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fanpage @literasidigitalkominfo, kanal YouTube Literasi Digital Kominfo, dan website literasidigital.id. (H-2)
Baca juga : Simak 3 Tips Berikut, Agar Caleg Tidak Stress Usai Pileg 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved