Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

AMPB Laporkan Pose Dua Jari Jokowi ke Bawaslu

Media Indonesia
31/1/2024 18:00
AMPB Laporkan Pose Dua Jari Jokowi ke Bawaslu
Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu RI(MI/HO)

ALIANSI Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pose dua jari dari mobil RI-1.

Baca juga: Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Pelanggaran Bansos

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur psangan calon presiden/wakil presiden membentuk pelaksana kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Baca juga : Bawaslu Akui Sulit Tindak dan Awasi Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya lewat keterangan yang diterima.

Baca juga: Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos

Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, kepala daerah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi merincikan.

Oleh karenanya, lanjut dia, AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” tandasnya.

Baca juga : Bawaslu sudah Surati Presiden Jokowi soal Kampanye Pemilu

Sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.

Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah. (RO/P-3)

Baca juga : Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya