Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PIHAK Istana Negara yang diwakili Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati keinginan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, untuk mundur.
"Seperti yg disampaikan oleh bapak presiden di bandara Halim Perdanakusuma, beliau menghargai keinginan dari Menko Polhukam untuk mengundurkan diri. Jadi itu adalah hak dan pilihan politik dari pak mahfud pribadi. Jadi Presiden sangat menghargai keinginan itu," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).
Istana, ujar Ari, menghormati keinginan Mahfud MD untuk bertemu dengan Presiden Jokowi. Mahfud MD meminta bertemu presiden karena ingin menyampaikan secara langsung surat pengunduran dirinya.
Baca juga : Mahfud MD akan Serahkan Surat Pengunduran Diri Langsung ke Jokowi
"Ini sesuatu yg tentu saja harus kita hormati keinginan beliau dan kita tau sekarang ini presiden sedang berada di daerah dalam rangka kunjungan kerja dan beliau akan kembali besok (1/2) malam ke Jakarta," ucap Ari.
Ari mengatakan pertemuan Mahfud MD dengan presiden Jokowi akan dijadwalkan. Ia bahkan menyebut itu bisa saja besok.
"Bisa saja, tergantung waktu yang dialokasikan, dijadwalkan untuk pertemuan itu ya karena pak presiden juga mendaratnya mungkin malam juga,' tutur Ari.
Baca juga : Menkopolhukam Mahfud MD Menyatakan Mundur dari Kabinet Jokowi
Ari meyakini bahwa presiden sudah mengetahui pengunduran diri Mahfud MD. Sebab, Mahfud menyampaikan konferensi pers di Lampung, hari ini. Namun, sambungnya, presiden menghormati keinginan Mahfud untuk menyampaikan secara langsung surat pengunduran dirinya.
Ari juga belum bisa memastikan pertemuan itu akan berlangsung di Jakarta atau Istana Kepresidenan Bogor, yang menjadi tempat tinggal presiden.
"Belum karena Pak Mahfud juga ada agenda. Hari ini beliau ada di Lampung, kemungkinan setelah itu juga ada agenda lain. Tentu juga menyesuaikan dengan waktu bersama Pak Mahfud agenda dengan kampanye, presiden kembalinya baru besok malam," ujar Ari.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Luhut menjenguk Jokowi di Bali.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved