Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ogah menjelaskan secara jelas ihwal kasus pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di kawasan car free day (CFD). Kepala Satpol PP Arifin tampak enggan ditanyakan persoalan itu.
"Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu," ujar Arifin saat ditanya keberlanjutan sanksi untuk Gibran, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2024.
Arifin pun tak juga menjawab apakah telah menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melanggar. Ia hanya menyebut pihaknya telah menindak setiap pelanggaran di CFD.
Baca juga: Satpol PP tidak Pernah Diperintah Bawaslu Tertibkan APK
"Misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan yang dilarang. Ya hari itu langsung diambil tindakan. Seperti itu biasanya kan begitu," jelasnya.
Bawaslu DKI Jakarta meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan dalam kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelanggaran dimaksud berupa bagi-bagi susu gratis saat CFD Jakarta.
Baca juga: Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran
"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji. (Medcom/Z-7)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved