Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan pihaknya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Menurut Arifin, rekomendasi soal penertiban atribut APK itu justru ditujukan kepada setiap partai politik maupun perseorangan atau calon legislatif (caleg).
"Tadi ketua Bawaslu juga sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Jadi rekomendasi itu bukan ke Satpol PP, rekomendasi itu ditujukan kepada partai politik," kata Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Baca juga : Parpol Wajib Merapikan APK di Jakarta, Mulai Besok
Arifin mengimbau pihak Partai Politik agar bersedia menertibkan sendiri APK khususnya yang melanggar. Namun adanya tudingan bahwa sikap Satpol PP dianggap kurang responsif menindak APK. Namun Arifin menyatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian.
Baca juga : Tangerang Diserbu Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemilu
Dengan demikian, lanjutnya, penindakan APK yang melanggar dapat dilakukan bersama dengan peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan.
"Nah itulah sebabnya. Tadi Bawaslu bersama KPU sekali lagi sudah mengingatkan partai politik untuk segera menurunkan. Intinya kami membantu," ujar Arifin.
Adapun untuk penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan telah disepakati peserta pemilu dalam rapat di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1).
Rapat tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri. Arifin mengatakan, partai itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk menurunkan APK melanggar.
Menurut Kasatpol PP DKI, bahwa soal penertiban APK sudah disepakati. Bagi APK yang melanggar diturunkan para peserta Pemilu. Namun jika peserta pemilu itu juga tidak menurunkan APK meski sudah melanggar dan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapihkan APK," ujar Arifin. (Z-8)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved