Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan pihaknya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Menurut Arifin, rekomendasi soal penertiban atribut APK itu justru ditujukan kepada setiap partai politik maupun perseorangan atau calon legislatif (caleg).
"Tadi ketua Bawaslu juga sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Jadi rekomendasi itu bukan ke Satpol PP, rekomendasi itu ditujukan kepada partai politik," kata Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Baca juga : Parpol Wajib Merapikan APK di Jakarta, Mulai Besok
Arifin mengimbau pihak Partai Politik agar bersedia menertibkan sendiri APK khususnya yang melanggar. Namun adanya tudingan bahwa sikap Satpol PP dianggap kurang responsif menindak APK. Namun Arifin menyatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian.
Baca juga : Tangerang Diserbu Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemilu
Dengan demikian, lanjutnya, penindakan APK yang melanggar dapat dilakukan bersama dengan peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan.
"Nah itulah sebabnya. Tadi Bawaslu bersama KPU sekali lagi sudah mengingatkan partai politik untuk segera menurunkan. Intinya kami membantu," ujar Arifin.
Adapun untuk penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan telah disepakati peserta pemilu dalam rapat di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1).
Rapat tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri. Arifin mengatakan, partai itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk menurunkan APK melanggar.
Menurut Kasatpol PP DKI, bahwa soal penertiban APK sudah disepakati. Bagi APK yang melanggar diturunkan para peserta Pemilu. Namun jika peserta pemilu itu juga tidak menurunkan APK meski sudah melanggar dan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapihkan APK," ujar Arifin. (Z-8)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved