Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TRANSPARENCY International Indonesia (TII) mendesak pemerintah lebih serius memberantas korupsi. Rekomendasi itu merespons Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 yang stagnan dengan skor 34.
"Presiden, pemerintah, parlemen, dan lembaga peradilan harus berkomitmen kuat dan konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko dalam konferensi pers di JW Marriott Hotel Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Wawan mengatakan rekomendasi kedua soal demokrasi dan Pemilu. Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Baca juga: KPK Tahan Direktur PT AIM Terkait Korupsi di Kemnaker
"Warga negara berhak mendapatkan kandidat yang berkualitas," tegas dia.
Wawan menyebut rekomendasi ketiga, yakni soal akses pada keadilan. Pemerintah dan badan peradilan harus independen dan imparsial dalam penegakan hukum.
Baca juga: Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir
"Negara wajib melindungi hak warga untuk mengakses keadilan dan melawan impunitas serta korupsi," ujar dia.
TII melakukan survei IPK Indonesia 2023 dengan tema korupsi, demokrasi, dan keadilan sosial. IPK Indonesia pada 2023 mendapat skor 34 atau stagnan dari tahun lalu.
"Artinya kita berada pada kondisi stagnan secara skor. Rangkingnya merosot dari 110 menjadi 115," ucap Wawan. (Medcom/Z-6)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved