Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan.
"jangan sampai pemilu terselenggara tapi hanya untuk sekadar basa-basi karena tujuannya melanggengkan kekuasaan," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Minggu (28/1).
Titi melihat gejala dari rencana pelanggengan kekuasaan itu terlihat dari pemaksaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2019 lalu. Ia menilai situasi itu dipaksakan agar pilkada selanjutnya bisa dilakukan berbarengan, di tahun yang sama, dengan pilpres.
"Ini memang didesain secara sistemik untuk tidak terselenggara sesuai prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil," papar dia.
Baca juga: Perlu Aturan Khusus Pembagian Bansos saat Pemilu
Titi menyebut gejala serupa muncul dalam tahapan Pemilu 2024. Misalnya masa kampanye yang sangat pendek selama 75 hari, pencalonan yang mepet, hingga penyelenggara pemilu yang sangat sibuk.
"Akibatnya, publik tidak fokus dan mudah terkecoh oleh sebaran isu yang terlalu banyak, konsolidasi partai kedodoran, kontrol tidak maksimal, dan penyelenggara sangat permisif pada peserta pemilu," ujar dia.
Baca juga: TPN Sebut Aksi Jokowi Bagi-bagi Bansos Berlebihan
Ia berharap dengan semakin banyaknya kejanggalan yang terlihat di publik, masyarakat bisa semakin sadar sehingga turut serta mengawal jalannya pesta demokrasi.
"Ini melahirkan kesadaran kewargaan yang autentik untuk menjaga dan mempertahankan kemurnian suara pemilih melalui pengawalan Pemilu 2024," tandasnya. (Z-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved