Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JURU bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksan selama 12 jam, mulai dari Jumat (26/1) pukul 11.25 hingga pukul 23.00 WIB. Usai pemeriksaan, Aiman mengatakan telah memberikan semua keterangan terkait Polri tak netral saat Pemilu 2024, kecuali sumber informasinya.
"Hari ini kami diperiksa 12 jam ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.
Sosok narasumber itu dinilai Aiman tidak penting. Melainkan isi pesan yang disampaikan lebih penting. Informasi itu menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti benar atau tidak.
Baca juga: 15 Orang Dampingi Aiman Witjaksono Saat Diperiksa Polda Metro Jaya
"Tapi urusan salah belakangan, yang penting adalah mereka menyampaikan sesuatu untuk ditindaklanjuti agar pemilu ini berjalan jujur dan adil," ungkap Aiman.
Aiman melanjutkan pesan yang ia dapatkan seputar Polri tak netral itu ada puluhan lembar. Pesan itu telah ia sampaikan ke tim hukum TPN sebagai barang bukti. Namun, sekali lagi dia menegaskan tidak akan membongkar informannya. Begitu pula TPN yang tidak akan membuka sosok pemberi informasi tersebut.
Baca juga: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
"Kami tidak akan membuka narasumbernya dengan risiko dan tentu saya punya risiko atas hal itu, biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang orang baik dan mereka orang orang yang wajib dilindungi identitasnya. Tapi pesannya, bisa saya sampaikan," jelas Aiman.
Kemudian, Aiman merespons kedatangan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang hendak menjenguknya saat pemeriksaan berlangsung. Meski tak diperkenankan untuk bertemu dirinya.
"Tapi saya menghargai betul dari hati saya yang paling dalam bahwa pimpinan saya tertinggi itu memberikan apresiasi, memberikan perhatian begitu besar kepada kami di sini yang terus menghadapi apa yang kami terima pada hari ini," tutur dia.
Untuk diketahui, Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Polisi perlu mendengarkan keterangan Aiman untuk mencari minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Pasalnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, Hary Tanoesoedibjo datang karena mendapatkan informasi ponsel Aiman disita penyidik. Penyitaan barang saksi itu dikritik keras Bos MNC Grup tersebut. Namun, polisi menegaskan penyitaan sah dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved