Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
GUBERNUR nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku telah menerima setoran uang dari pihak swasta.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang diakui oleh Abdul. Keterangan itu telah dicatat penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernnur Nonaktif Maluku Utara
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal di rumah sakit pada 14 Maret 2025.
MANTAN Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membahas perkembangan kasusnya.
EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia Jumat (14/3). Almarhum masih berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Politikus Partai Gerindra Muhaimin Syarif didakwa memberikan suap sebesar Rp4.477.200.000 secara bertahap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani.
KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), terkait dengan kasus Abdul Gani Kasuba (AGK).
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
SEJUMLAH anak berbakat dari Pulau Morotai, Maluku Utara, tiba di Kampus UI Depok. Ini menjadi babak baru dalam perjalanan Ekspedisi Patriot UI di Morotai.
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
GUBERNUR Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menekankan pentingnya peningkatan kualitas mutu pendidikan di wilayahnya.
SEMBILAN lokasi fasilitas pendidikan dan kesehatan Provinsi Maluku Utara yang mengalami keterbatasan konektivitas memperoleh bantuan layanan internet satelit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved