Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku telah menerima setoran uang dari pihak swasta.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang diakui oleh Abdul. Keterangan itu telah dicatat penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernnur Nonaktif Maluku Utara
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan belum ada instruksi terkait pemanggilan Bobby dan Kahiyang.
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu dari 15 orang yang diamankan dalam OTT KPK, Senin 18 Desember 2023.
Berdasarkan LHKPN periode 2022, Abdul Gani Kasuba memiliki harta kekayaan seniai Rp6,4 miliar.
KPK membuka kemungkinan pihak yang ditangkap terkait OTT Gubernur Maluku Utara akan bertambah.
TIGA Pejabat dan Satu Staf Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diseret petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bandara Sultan Babullah Ternate, menuju ke Jakarta, Selasa (19/12) pagi.
KEK Pariwisata Morotai di Maluku Utara punya keunggulan pada keindahan pantai dan bawah laut. Keindahannya tidak kalah dengan Bali, Labuan Bajo, Raja Ampat, dan Lombok.
DUA gunung berapi menunjukkan peningkatan aktivitasnya, Kamis (28/3), yakni Gunung Semeru di Jawa Timur dan Gunung Dukono, di Maluku Utara.
Saat ini, status Gunung Ibu berada pada level II atau Waspada
Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
Delapan partai politik pengusung pasangan calon gubernur Maluku Utara Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos.
Benny Laos meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved