Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kaltim Akan Dikenakan Wajib Lapor

Siti Yona Hukmana
16/1/2024 10:30
Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kaltim Akan Dikenakan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo(Antara)

POLISI tidak menahan AN, 22, pemilik akun Instagram @rifanariansyah, pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor 1 Anies Baswedan. Warga Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan dikenakan wajib lapor.

"Belum ditetapkan tersangka, saat ini setelah pemeriksaan kita kenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Selasa (16/1).

Polisi telah mengantongi motif pelaku. Yusuf memastikan pelaku tidak terafiliasi degan capres lainnya. "Motifnya sementara hanya spontanitas dan tidak ada terafiliasi dengan capres lainnya," ujar Yusuf.

Baca juga: Anies: Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara

Untuk diketahui, pelaku menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. Warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur itu menyerahkan diri setelah polisi memprofiling akun Instagram pribadinya @rifanariansyah.

Yusuf menjelaskan setelah identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga. "Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga: Motif Pengancam Tembak Anies di Kaltim Spontanitas dan Tak Terafiliasi dengan Capres Lain

Polda Kaltim mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini. Meski akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemiliknya.

"Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.

Kasus ini bermula saat pelaku @rifanariansyah mencuitkan pertanyaan lama hukuman jika menembak Anies Baswedan. "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya