Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tidak menahan AN, 22, pemilik akun Instagram @rifanariansyah, pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor 1 Anies Baswedan. Warga Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan dikenakan wajib lapor.
"Belum ditetapkan tersangka, saat ini setelah pemeriksaan kita kenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Selasa (16/1).
Polisi telah mengantongi motif pelaku. Yusuf memastikan pelaku tidak terafiliasi degan capres lainnya. "Motifnya sementara hanya spontanitas dan tidak ada terafiliasi dengan capres lainnya," ujar Yusuf.
Baca juga: Anies: Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara
Untuk diketahui, pelaku menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. Warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur itu menyerahkan diri setelah polisi memprofiling akun Instagram pribadinya @rifanariansyah.
Yusuf menjelaskan setelah identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga. "Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.
Baca juga: Motif Pengancam Tembak Anies di Kaltim Spontanitas dan Tak Terafiliasi dengan Capres Lain
Polda Kaltim mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini. Meski akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemiliknya.
"Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.
Kasus ini bermula saat pelaku @rifanariansyah mencuitkan pertanyaan lama hukuman jika menembak Anies Baswedan. "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. (Z-3)
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Jebolnya tanggul baswedan membuat permukiman warga di sekitar Jati Padang, Pasar Minggu, mengalami banjir hingga mencapai 1 meter.
Bagaimana pula peluang dia dalam kontestasi politik nasional, utamanya di Pilpres 2029?
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved