Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon, Maluku, Senin (8/1). Pasalnya, pelibatan kepala desa dalam kegiatan politik Gibran bukan kali ini saja terjadi.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dengan jelas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.
Larangan bagi kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat Undang-Undang Pemilu. Adapun Pasal 490 dan Pasal 494 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana serta denda bagi kepala desa dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.
Baca juga: Temui Perangkat Desa, Bawaslu Sebut Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di Ambon Langgar Aturan
"Jika para kepala desa di Ambon tersebut benar memberikan dukungan, jelas telah melakukan pelanggaran. Untuk itu Bawaslu harus tegas memberikan sanksi, tidak boleh membiarkan pelanggaran tersebut terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).
Lili menyayangkan pertemuan Gibran dengan kepala desa di Ambon terjadi. Sebab, Bawaslu juga pernah mengusut dugaan pelanggaran serupa dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri Gibran pada November 2023 lalu. Berangkat dari kejadian tersebut, Lili menyebut seharusnya Bawaslu dapat mencegahnya.
"Jangan membiarkan aturan larangan diterabas begitu saja, Bawaslu harus tegas dan menegakan aturan main pemilu. Jika ada awal bukti pelanggaran diproses, jangan dibiarkan," tandas Lili.
Baca juga: Kampanye Capres-cawapers Wajib Gunakan Bahasa yang Sopan
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan Bawaslu jangan sampai jadi macan ompong dalam menindak Gibran kali ini. Apalagi, Bawaslu Provinsi Maluku telah menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kunjungan Gibran ke Ambon.
Ia berpendapat, Bawaslu sebenarnya sudah dapat menjadikan peristiwa itu sebagai temuan karena kesimpulan tentang dugaan pelanggaran didasarkan pada delik formil maupun materil. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar jajaran Bawaslu segera meregister temuan tersebut.
Berkaca dari hasil kesimpulan Bawaslu DKI Jakarta saat mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023, Kaka menilai seharusnya kali ini Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi kepada Gibran. Sebab, saat ini Gibran sudah tercatat sebagai peserta pemilu.
"Sekarang sudah (jadi peserta pemilu), akhirnya kan ada melekat Pasal 280 (UU Pemilu) itu, tentu saja ada sanksinya," jelas Kaka.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan selain kepala desa, Gibran juga bertemu dengan sejumlah kepala pemerintah negeri, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan itu terjadi di Swiss-Bell Hotel.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," katanya.
(Z-9)
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved