Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diingatkan untuk menggunakan bahasa yang sopan selama berkampanye. Penghinaan terhadap kandidat lain berpotensi melanggar pidana pemilu yang diancam pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda Rp24 juta.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, semua pihak, khususnya peserta pemilu, harus menjaga komitmen dan konsistensi untuk menjadikan ajang kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab. Materi kampanye, sambungnya, harus sesuai dengan Pasal 24 PKPU Nomor 15/2023 mengenai kampanye.
"Salah satu isinya adalah menggunakan kampanye menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum," paparnya kepada Media Indonesia, Kamis (11/1).
Baca juga : Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam
Selain itu, beleid tersebut juga menggariskan bahwa kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau kandidat lain, tidak bersifat provokatif, dan
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Titi mengatakan, kehadiran kandidat dalam kampanye harusnya mampu menghadirkan politik gagasan secara optimal agar pemilih menjadi terdidik dan makin berkualitas dalam pemilu. Sehingga, pertimbangan pemilih lebih mengutamakan problematik, bukan narasi yang bisa mengarah pada rasa permusuhan antar kontestan.
Larangan atas penghinaan terhadap kandidat pemilu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Adapun ancaman pidananya diatur lewat Pasal 521 UU yang sama.
"Namun, pemidanaan mestinya jadi langkah atau pilihan terakhir. Semua pihak khususnya peserta pemilu harus menjaga komitmen dan konsistensinya untuk menjadikan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab," tandas Titi.
Sebelumnya, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sempat melemparkan pertanyaan di hadapan para pendukungnya dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1), dua hari setelah debat khusus capres kedua digelar. Pertanyaan Prabowo itu menyangkut pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat yang menyinggung lahan milik Prabowo seluas 340 ribu hektare di saat banyak prajurit TNI yang tidak memiliki rumah dinas.
"Ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya perlu mendalami konteks dan sasaran dari pernyataan Prabowo tersebut. Itu dapat dilakukan jika Bawaslu menerima laporan ataupun menjadikannya sebagai temuan. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan maupun temuan atas kejadian tersebut.
"Harus dicek dulu. Kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu ya, kita periksa dulu," ujar Bagja.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas seorang kandidat saat kampanye tidak boleh mengandung penghinaan terhadap kandidat lain. Sebab, penghinaan tersebut dapat dijerat berdasarkan UU Pemilu.
"Bisa dijerat (Pasal 280 ayat (1) huruf c). Kalau menghina bisa," pungkasnya. (Z-8)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved