Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bekerja di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan bakal bekerja sampai tengah malam saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2) mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan hal itu disebabkan karena metode yang digunakan untuk penghitungan suara adalah satu panel, sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019.
"Proses pemungutan dan penghitungan itu akan berakhir atau selesai tengah malam atau dini hari, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan semoga tidak ada lagi kecelakaan kerja, dalam hal ini korban jiwa," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Hal itu disampaikan Idham dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Idham menjelaskan, meski metode yang diterapkan Pemilu 2024 satu panel, pihaknya tetap mempersiapkan mitigasi. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, sebanyak 722 petugas KPPS meninggal karena kelelahan bekerja.
Baca juga : Pengumpat Anies Masuk ke Arena Debat Pakai Undangan KPU
"Hal ini sudah dimitigasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS, usianya 17-55 tahun dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda," terang Idham.
Sebelum bekerja, KPU mendorong kondisi kesehatan petugas KPPS diperiksa secara komprehensif. Proses pemeriksaan itu dilakukan KPU dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kesehatan petugas pada hari pemungutan suara.
Dalam proses rekrutmen anggota KPPS, KPU juga mensyaratkan kepemilikan ponsel pintar dan kompetensi dalam mengoperasionalisasikan teknologi komputasi. Sebab, KPU bakal menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara, meski hanya dijadikan sebagai alat bantu.
Sebelumnya, KPU berencana membagi proses penghitungan suara dengan dua panel. Panel A menghitung surat suara Pemilu Presiden dan Pemilu DPD. Sedangkan Panel B menghitung perolehan suara Pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, rencana itu ditolak oleh DPR RI. (Z-8)
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved