Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji. "Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya singkat kepada Media Indonesia, Sabtu (6/1).
Pada Rabu (3/1), Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan HBKB Jakarta, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Tindakan Gibran dan Gus Miftah Cederai Prinsip Demokrasi
Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
"Untuk pelanggaran hukum lain Pergub Nomor 12/2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji.
Baca juga: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar
Selain Gibran, terlapor dari temuan Bawaslu Jakarta Pusat ialah tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. (Z-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Kebijakan itu dinilai sesat pikir, kontraproduktif dengan strategi transportasi berkelanjutan, sekaligus merugikan perekonomian regional.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berbincang dengan orang tua peserta didik saat program pemutihan ijazah.
Pansus beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membahas tentang mutu pendidikan. Semua bersepakat agar mutu pendidikan di Jakarta semakin baik.
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved