Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri agar tak tebang pilih dalam menangani kasus. Hal itu terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sampai saat ini belum ada proses lebih lanjut.
Di sisi lain, kasus serupa yang menimpa komika Aulia Rahman Polri bergerak cepat.
“Hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini sedang sakit. Dimana azas imparsialitas hukum HAM berlaku,” tegas Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (3/1/2024).
Baca juga : Polri Antisipasi Ketidakstabilan Politik Setelah Pemilu
Seharusnya, kata Bambang, sikap kepolisian tak tebang pilih dalam menangani kasus. Bambang juga menyoroti problem saat ini ialah tidak adanya yang melakukan pengawasan penuh terhadap kinerja kepolisian.
“Problemnya adalah siapa yang bisa memastikan kepolisian tidak tebang pilih? Apalagi bila terkait dengan aktor yang memegang kekuasaan,” terangnya.
Sebelumnya, puluhan massa FIB melakukan unjuk rasa mendesak Polri menindak Zulkifli Hasan di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demo ini buntut dugaan penistaan agama oleh Ketum PAN itu.
Baca juga : Kapolda Metro Ultimatum Oknum Bandel di Pemilu 2024
Dari pantauan demo mulai digelar di depan Museum Polri, Kamis, 21 Desember 2023, pukul 13.20 WIB. Mereka membawa dua spanduk bertuliskan 'Jangan kau nodai agamamu demi meraih jabatan duniawi. #Tangkap Zulkifli Hasan sang penista agama' dan 'Pak Kapolri segera tangkap dan adili penista agama Zulkifli Hasan'.
Demo ini dikawal oleh belasan anggota polisi agart berjalan lancar dan tertib. Setelah demo, massa membuat laporan di Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, mereka menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan mengadili Zulkifli Hasan
Baca juga : Polri Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024
"Di mana Zulkifli Hasan telah melakukan penistaan agama yang sangat keji yang tentunya harus segera ditangkap dan diadili. Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia," ungkap Rahmat.
Laporan terhadap Zulkifli Hasan diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Alasannya, kata Rahmat, karena terlapor adalah pejabat, mekanisme pelaporannya berbeda.
"Dari SPKT tadi diarahin ke dumas buat kronologi dan penyerahan barang bukti video dan berita online. Kemudian dumas akan undang kami sebagai pelapor jika laporannya sudah terkonfirmasi oleh atasan mereka. Setelah itu, surat tanda lapor bisa keluar," jelas Rahmat.
Rahmat mengirimkan kertas pembuatan laporan yang diterima dalam bentuk dumas. Dalam kertas itu terdapat cap stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Ykb/Z-7)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan lebih dari satu pekan lalu
Argo menyebut pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk mengetahui keberadaan Paul Zhang yang sebenarnya
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
BARESKRIM meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun yutub Istiqomah TV.
Brigjen Rudi meminta masyarakat untuk menghindari tindakan-tindak kontraproduktif yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Rusdi menjelaskan konten yang diperkarakan adalah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved