Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bawaslu Tegaskan Perlakukan Semua Laporan dengan Sama

Tri Subarkah
02/1/2024 20:03
Bawaslu Tegaskan Perlakukan Semua Laporan dengan Sama
Gedung Bawaslu RI(MI / Usman Iskandar)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya memperlakukan semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk secara sama. Hal itu menanggapi somasi yang ditujukan kepadanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf hari ini, Selasa (2/1).

Diberitakan sebelumnya, LBH Yusuf menyomasi Bagja lantaran memberikan perlakuan empat laporan dari kliennya secara berbeda dibanding laporan terkait pantun cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang diselesaikan sampai tahap ajudikasi. Bagi Bagja, semua laporan dari LBH Yusuf telah ditindaklanjuti pihaknya.

"Sudah kami tindak lanjut kok. (Bentuk) tindak lanjut itu kan (salah satunya) menerima perkara," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (2/1).

Baca juga : Bawaslu Jakpus Kirim Ulang Surat Panggilan Gibran ke Dua Alamat

Bagi Bagja, kesan adanya perlakuan yang berbeda adalah subjektifitas LBH Yusuf. Ia menjelaskan, tidak semua perkara yang masuk ke Bawaslu harus dilanjutkan sampai proses persidangan. Sebab, ada alur yang mesti dilewati terlebih dahulu, termasuk rapat pleno.

Baca juga : Gibran Mangkir Klarifikasi, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang

"Kalau tidak memenuhi menurut pleno, ya itu sesuai dengan peraturan kami," jelasnya.

Dua dari empat laporan lewat LBH Yusuf ke Bawaslu RI dilaporkan atas nama Muhammad Fauzi. Ia melaporkan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan pembagian susu kota di car free day Jakarta.

Sementara itu, laporan ketiga LBH Yusuf atas nama Ichwan Setiawan juga dengan terlapor Gibran terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, dengan terlapor Gibran.

Sedangkan laporan dari Mirza Zulkarnaen atas dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa (19/12) lalu.

Salah satu perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menyatakan tujuan dari somasi yang disampaikan pihaknya kepada Bagja adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. "Kami meminta agar Ketua Bawaslu RI dapat menanggapi somasi kami dalam waktu 2x24 jam setelah tanggal somasi kami ini," pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik