Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya memperlakukan semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk secara sama. Hal itu menanggapi somasi yang ditujukan kepadanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf hari ini, Selasa (2/1).
Diberitakan sebelumnya, LBH Yusuf menyomasi Bagja lantaran memberikan perlakuan empat laporan dari kliennya secara berbeda dibanding laporan terkait pantun cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang diselesaikan sampai tahap ajudikasi. Bagi Bagja, semua laporan dari LBH Yusuf telah ditindaklanjuti pihaknya.
"Sudah kami tindak lanjut kok. (Bentuk) tindak lanjut itu kan (salah satunya) menerima perkara," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (2/1).
Baca juga : Bawaslu Jakpus Kirim Ulang Surat Panggilan Gibran ke Dua Alamat
Bagi Bagja, kesan adanya perlakuan yang berbeda adalah subjektifitas LBH Yusuf. Ia menjelaskan, tidak semua perkara yang masuk ke Bawaslu harus dilanjutkan sampai proses persidangan. Sebab, ada alur yang mesti dilewati terlebih dahulu, termasuk rapat pleno.
Baca juga : Gibran Mangkir Klarifikasi, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang
"Kalau tidak memenuhi menurut pleno, ya itu sesuai dengan peraturan kami," jelasnya.
Dua dari empat laporan lewat LBH Yusuf ke Bawaslu RI dilaporkan atas nama Muhammad Fauzi. Ia melaporkan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan pembagian susu kota di car free day Jakarta.
Sementara itu, laporan ketiga LBH Yusuf atas nama Ichwan Setiawan juga dengan terlapor Gibran terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, dengan terlapor Gibran.
Sedangkan laporan dari Mirza Zulkarnaen atas dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa (19/12) lalu.
Salah satu perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menyatakan tujuan dari somasi yang disampaikan pihaknya kepada Bagja adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. "Kami meminta agar Ketua Bawaslu RI dapat menanggapi somasi kami dalam waktu 2x24 jam setelah tanggal somasi kami ini," pungkasnya. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved