Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya memperlakukan semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk secara sama. Hal itu menanggapi somasi yang ditujukan kepadanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf hari ini, Selasa (2/1).
Diberitakan sebelumnya, LBH Yusuf menyomasi Bagja lantaran memberikan perlakuan empat laporan dari kliennya secara berbeda dibanding laporan terkait pantun cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang diselesaikan sampai tahap ajudikasi. Bagi Bagja, semua laporan dari LBH Yusuf telah ditindaklanjuti pihaknya.
"Sudah kami tindak lanjut kok. (Bentuk) tindak lanjut itu kan (salah satunya) menerima perkara," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (2/1).
Baca juga : Bawaslu Jakpus Kirim Ulang Surat Panggilan Gibran ke Dua Alamat
Bagi Bagja, kesan adanya perlakuan yang berbeda adalah subjektifitas LBH Yusuf. Ia menjelaskan, tidak semua perkara yang masuk ke Bawaslu harus dilanjutkan sampai proses persidangan. Sebab, ada alur yang mesti dilewati terlebih dahulu, termasuk rapat pleno.
Baca juga : Gibran Mangkir Klarifikasi, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang
"Kalau tidak memenuhi menurut pleno, ya itu sesuai dengan peraturan kami," jelasnya.
Dua dari empat laporan lewat LBH Yusuf ke Bawaslu RI dilaporkan atas nama Muhammad Fauzi. Ia melaporkan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan pembagian susu kota di car free day Jakarta.
Sementara itu, laporan ketiga LBH Yusuf atas nama Ichwan Setiawan juga dengan terlapor Gibran terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, dengan terlapor Gibran.
Sedangkan laporan dari Mirza Zulkarnaen atas dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa (19/12) lalu.
Salah satu perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menyatakan tujuan dari somasi yang disampaikan pihaknya kepada Bagja adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. "Kami meminta agar Ketua Bawaslu RI dapat menanggapi somasi kami dalam waktu 2x24 jam setelah tanggal somasi kami ini," pungkasnya. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved