Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri soal komunikasi dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku tidak bisa menjawab rinci pertanyaan karena nomor ponselnya dibajak.
“Sekitar dua bulan lalu yaitu sekitar Oktober 2023, terperiksa (Firli) sudah tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena HP terperiksa di-hack atau dibajak,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Albertina mengatakan Firli mengaku nomor ponselnya sudah lima kali dibajak. Klaim itu dijadikan alasan ketua nonaktif KPK tidak bisa mengonfirmasi komunikasinya dengan SYL di ponsel saat ditanya Dewas KPK.
Baca juga: Vonis Etik, Dewas Nyatakan Firli tak Mau Bela Diri
“Terperiksa tidak ingat lagi apa yang pernah terperiksa komunikasikan, terperiksa juga tidak ingat kapan terakhir melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, karena nomor terperiksa dibajak, semua kontak dan foto di handphone terperiksa hilang,” ucap Albertina.
Persidangan etik masih berlangsung. Vonis etik Firli segera diumumkan ke publik.
Baca juga: Selain Firli, Polisi Periksa 5 Saksi Lainnya di Bareskrim
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Firli tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (Medcom Z-6)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved