Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Vonis Etik, Dewas Nyatakan Firli tak Mau Bela Diri

Candra Yuri Nuralam
27/12/2023 11:26
Vonis Etik, Dewas Nyatakan Firli tak Mau Bela Diri
Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam sidang vonis etik disebut sebagai sikap tidak mau membela diri.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidakhadiran Ketua nonaktif Firli Bahuri dalam sidang etik, sebagai sikap tidak mau membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya. 

“Terperiksa (Firli) dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Tumpak mengatakan pihaknya sudah memanggil Firli pada 8 Desember 2023, dan 20 Desember 2023. Namun, dia memilih tidak hadir, padahal bisa membela diri dalam persidangan etik. “Telah dipanggil secara sah dan patut,” ucap Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK

Persidangan etik masih berlangsung. Vonis etik Firli segera diumumkan ke publik.

Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca juga: Selain Firli, Polisi Periksa 5 Saksi Lainnya di Bareskrim

Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya