Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses. Ari mengatakan Firli tidak menyebutkan pengunduran diri, tetapi menyatakan berhenti.
"Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," terang Ari melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Baca juga: Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri, Apa Alasannya?
Ia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
"Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat "pemberitahuan/pernyataan berhenti" bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut Undang-Undang KPK," terangnya.
Baca juga: Firli Bahuri Sempat Temui Rekan Kerja Sebelum Mengundurkan Diri
Firli telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Presiden Joko Widodo, Minggu (18/12) yang dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, namun ditolak. Firli juga tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
(Z-9)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved